Tak Dapat BLT UMKM 2,4 Juta, Masih Berkesempatan dapat Bantuan 2 Juta. Ini Syaratnya

- 24 November 2020, 07:07 WIB
Mensos Juliari P Batubara
Mensos Juliari P Batubara /Humas Kemensos-Rachmad Aditya/ ANTARA FOTO

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama mengungkapkan jenis usaha KUBE sangat beragam seperti usaha pembuatan tempe, pembuatan makanan khas daerah (dodol, keripik, kue, dll), warung sembako, konveksi (membuat baju, jilbab, mukenah, dll), peternakan ayam, peternakan kambing, dan lain sebagainya.

KUBE yang bergerak di bidang sembako, kini telah berkembang menjadi e-Warong KUBE yang melayani para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako. Program Sembako merupakan program bantuan pangan non tunai dari Kementerian Sosial di bawah Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin yang disalurkan kepada keluarga prasejahtera.

Baca Juga: 22 Daerah di Jatim Masuk Zona Rawan Bencana. Ini Akibat Terburuknya

Penerima Program Sembako menerima bantuan uang sebesar Rp200 ribu per bulan untuk setiap penerima program. Uang tersebut dapat dibelanjakan kebutuhan pokok di e-Warung KUBE.

“Penerima manfaat KUBE juga penerima manfaat Program Sembako. Jadi siklus uang bansosnya terus berputar di sana, dari KPM untuk KPM,” kata Dirjen.

Baca Juga: Ini Lima Hal yang Membuat Cukai Rokok Harus Naik Tahun 2021

Dikutip dari Kemensos.go.id, berikut tahapan pengusulan Bansos KUBE dan syaratnya.

1. Perorangan, masyarakat, atau lembaga kesejahteraan sosial dapat mengusulkan proposal ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota melalui Kepala Desa;

2. Dinas Sosial Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KUBE sesuai Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM);

3. Dinas Sosial Kabupaten/Kota mengusulkan proposal kepada Menteri Sosial melalui Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I dengan tembusan disampaikan ke Kepala Dinas Sosial Provinsi;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x