Asyik Ada Bantuan Rp 1,8 Juta, Siapkan Dokumen Persyaratan Berikut Untuk Dicairkan

20 November 2020, 17:40 WIB
Ilustrasi rupiah //Pixabay

PORTAL SULUT - Tak henti-hentinya Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat.

Kali ini Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan senilai Rp 1,8 juta.

Bantuan ini diberikan bagi guru dan tenaga pendidik non-PNS berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1,8 juta yang akan diberikan sebanyak satu kali.

Baca Juga: Segera Registrasi, Untuk Dapat Bantuan Pemerintah Rp 1 Juta Program APB

Bantuan bagi calon penerima ini tidak perlu mengajukan diri. Dan bagi yang sudah menerima BSU atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan atau menerima Kartu Prakerja, maka tidak lagi menerima BSU Kemendikbud ini.

Untuk menerima bantuan BSU Rp 1,8 juta dari Kemndikbud, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan, yakni :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
3. Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbub yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Prakerja 2021 Dapat Insentif 5 Juta dan Secara Offline, Apa Benar?

Untuk mencairkan BSU Kemendikbud bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS, yakni :

1. Kemendikbud membuatkan rekening baru setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

2. PTK dapat mengecek informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan dengan mengakses:

Baca Juga: Bermodal KTP Kesempatan dapat BLT UMKM 2,4 Juta. Kuota Masih 2,9 Juta, Ini Caranya

Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) untuk pendidik dan PTK jenjang pendidikan dasar, maupun menengah.

Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk jenjang pendidikan tinggi

3. PTK selanjutnya menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sebagaimana disampaikan sebelumnya.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Sangihe Bertambah

4. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

5. PTK diberi waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga 30 Juni 2021

BSU Kemendikbud disalurkan melalui Bank Himbara yang ditunjuk yakni Bank Negara Indonesia (BNI) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bank Mandiri Bank Tabungan Negara (BTN).

Baca Juga: 'FPI Jangan Merasa Paling Mewakili Umat Islam'

BSU Kemendikbud akan mulai disalurkan secara bertahap pada November 2020.

Untuk mengetahui pencairan BSU Kemendikbud, dapat dilakukan pengecekan melalui Info GTK atau laman PDDikti.

BSU Kemendikbud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Pemerintah Perketat Protokol Kesehatan Jemaah Umrah

Pajak akan langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.

Potongan PPh adalah sebesar 5 persen bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.

Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud, telah dipotong pajak penghasilan.

Baca Juga: 'Kalau Perlu, FPI Bubarkan Saja!'

Penerima BSU Kemendikbu, yakni :

1. Pendidik non-PNS

Guru, Dosen, Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, Pendidik pendidikan anak usia dini, Pendidik kesetaraan

2. Tenaga Kependidikan non-PNS

Tenaga perpustakaan, Tenaga laboratorium, Tenaga administrasi.

Baca Juga: Tiang PLN di Jalan Menuju Desa Passi Perbatasan Kotamobagu-Bolmong Roboh Menimpa Sebuah Truk

Untuk syarat penerima BSU ini yakni:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Berstatus sebagai PTK non-PNS

Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

Baca Juga: Sejumlah Bank Tuntas Salurkan Subsidi Gaji. Sudah Dapat? Jika Belum Segera Lakukan Ini

Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). ***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler