Lihat Cara Mencairkan BSU Guru Honorer di sini!

18 November 2020, 16:51 WIB
ILUSTRASI uang.* /DOK. PR/

PORTAL SULUT - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) badi dua juta pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS).

BSU Kemendikbud ini merupakan bantuan pemerintah sebesar Rp1,8 juta yang diberikan satu kali kepada PTK berstatus bukan PNS.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bantuan tersebut akan dicairkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Baca Juga: Ada Bantuan 137 Juta untuk Pensiunan. Benarkah? Ini Penjelasannya

Bantuan BSU diadakan karena ingin membantu para ujung tombak pendidikan yang berjasa selama pandemi corona.

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim saat peluncuran BSU di Jakarta, seperti dikutip PORTAL SULUT dari RRI pada Rabu, 18 November 2020.

Baca Juga: Setelah Guru Honorer Kemendikbud, Subsidi Gaji Pengajar Kemenag juga Akan Dicairkan?, Ini Jadwalnya

Lalu bagaimana cara mendapatkan BSU Guru Honorer? Berikut syaratnya:

– Warga Negara Indonesia (WNI).

– Berstatus sebagai PTK non-PNS.

Baca Juga: Keren, Keripik Dari Pelepah Pisang, Dijual Sampai Hongkong

– Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

– Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

– Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Wow! Google Berikan 11 Juta Dolar AS untuk Bantu UMKM dan Pencari Kerja Indonesia

– Memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

 

Mekanisme dan cara pencairan BSU:

 

1. Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

Baca Juga: Kerumunan Massa Rizieq Shihab di Bogor Disediliki Polisi

2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui informasi melalui Info GTK. Sedangkan bagi PTK jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman PDDikti.

3. PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

4. PTK wajib menyiapkan syarat dokumen pencairan BSU yakni KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Baca Juga: Jokowi Siap Jadi Penerima Vaksin Covid-19 yang Pertama

5. PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

6.PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler