Astaga, Gubernur Anies Baswedan Terancam Hukuman 1 Tahun

17 November 2020, 09:47 WIB
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta. /Pikiran Rakyat/


PORTAL SULUT - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan dipanggil oleh pihak kepolisian terkait kerumunan yang ditimbulkan oleh acara Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta lantaran diduga melanggar protokol kesehatan yang terjadi di pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab (HRS).

Hal itu diutarakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang mengungkapkan, Anies bersama dengan beberapa pihak lainnya bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Selain Dapat Subsidi Gaji, Guru Honorer di Daerah Ini Dapat Rumah Subsidi. Bagaimana Daerahmu?

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," kata Argo di Mabes Polri, Selasa 17 November 2020 seperti dikutip RRI.

Diketahui, Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

Baca Juga: Harga Pertalite sama dengan Premium. Ini Daftar SPBU yang Menjual

Sebelumnya, Argo mengungkapkan bahwa pihaknya akan memintai klarifikasi kepada beberapa pihak termasuk Anies Baswedan terkait resepsi tersebut.

"Tindak lanjut penyidik dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi," tukasnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal pengawasan acara Muhammad Rizieq Shihab Sabtu 14 November 2020 lalu.

Anies menegaskan pihaknya telah bekerja sesuai aturan yang ada dalam penanganan pandemi Covid-19. Bahkan, Anies menilai tidak ada langkah berani dari pemerintah daerah lainnya dalam menangani kerumunan seperti kampanye-kampanye pilkada.

Baca Juga: Sudah Diumumkan! Cek Nama-nama Penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Disini

"Jadi Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada," kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Senin 16 November 2020.

"Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan, anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat [resmi] mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan," kata Anies melanjutkan.

Menurut Anies, setelah mendengar akan ada acara tersebut pihaknya langsung mengirimi surat peringatan yang dikirimkan oleh Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara.

Baca Juga: Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan. Kapolri Terbitkan Surat Telegram

"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan dan dilakukan oleh Jakarta," kata Anies.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler