Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan. Kapolri Terbitkan Surat Telegram

- 17 November 2020, 04:10 WIB
Kapolri Idham Azis.
Kapolri Idham Azis. /RRI

PORTAL SULUT - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis bergerak cepat menindaklanjuti imbauan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Kapolri menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi pedoman penegakkan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

Surat telegram ini tertuang dengan nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.

Baca Juga: Ada BLT 1 Juta Disalurkan November 2020. Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

"Betul, STR (surat telegram rahasia) terkait penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari bahaya COVID-19," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Senin 16 November 2020 seperti dikutip dari Antara.

Dalam surat telegram tersebut, Kapolri Idham Azis memaparkan data tentang masih tingginya kasus COVID-19 di Indonesia.

Baca Juga: Subsidi Gaji Guru Honorer Cair. Cek Nama Penerima Disini

Hal tersebut terjadi karena tingkat kedisiplinan masyarakat masih belum sesuai harapan dalam mematuhi protokol kesehatan.

"Karena begitu besar angka yang terkonfirmasi positif maupun yang meninggal," katanya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah