Marak Penjualan Rokok Ilegal. Ini Ciri dan Ancaman Pidananya

15 November 2020, 07:46 WIB
Ilustrasi rokok ilegal: Petugas bea cukai, sepanjang tahun 2020 ini telah berhasil menyita 16 juta rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp16,3 miliar. /ANTARA FOTO

PORTAL SULUT - Perang terhadap peredaran rokok illegal terus dilakukan. Upaya Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal dilakukan hingga ke Kota-kota kecil dengan mengedukasi masyarakat terkait ketentuan di bidang Cukai.

Tujuannya satu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pemberantasan rokok ilegal. Apalagi Bolmong Raya menjadi salah satu daerah yang diduga menjadi lokasi peredaran rokok illegal.

Baca Juga: Ada Bantuan 2,4 Juta untuk Peserta BPJS Kesehatan! Benarkah? Ini Penjelasannya

Humas Bea dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Utara Budi Santoso menerangkan masyarakat bisa mengenali secara mudah jenis rokok illegal. Ciri-cirinya adalah merk rokok tidak ada, tidak ada nama pabrik rokok, merk mirip dengan produk rokok resmi dan dijual dengan harga sangat murah.

“Biasanya rokok ilegal menggunakan pita cukai palsu dan dapat dikenali karena terlihat berbeda dengan yang asli dan pada pita cukai palsu terlihat bekas sobek ,berkerut atau kusut,” jelasnya.

Soal hukum, ia menerangan sanksi tegas bagi penyalahgunaan pita cukai.

Baca Juga: Subsidi Gaji: Cara Cepat Cek Penerima dan Lapor Jika Belum Dapat

“Peraturan dan sanksi atas penyalahgunaan pita cukai diberikan sanksi sesuai UU 39 tahun 2007 yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 kali nilai cukainya dan paling banyak 20 kali,” tegasnya.

Jelasnya, dalam operasi ini Bea Cukai melakukan langkah-langkah kongkret berupa melaksanakan operasi pasar, melakukan sosialisasi kampanye stop rokok ilegal kepada perusahaan jasa ekspedisi/pengangkutan sebagai objek sosialisasi, melaksanakan operasi patroli laut untuk pengawasan rokok ilegal maupun rokok impor ilegal.

“Tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Kami tidak pernah menghubungi lewat nomor telepon pribadi dan meminta mengirimkan sejumlah uang dengan menggunakan nomor rekening pribadi,” imbau Budi.

Baca Juga: Terungkap Ini Jadwal Pencairan Subsidi Gaji untuk Guru Honorer

Sekedar diketahui, Bea Cukai bertugas sebagai Community Protector sekaligus Revenue yaitu memungut cukai atas barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalan Undang-Undang Cukai. Misalnya konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi pemakaiannya dapat menimbulkan dampat bagi masyarakat atau lingkungan hidup,pemakaiannya perlu pembebanan pungutan Negara demi keadilan dan keseimbangan. Barang yang dikenakan cukai pada saat ini adalah Etil Alkohol,MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol,Hasil Tembakau dan HPTL)

Berdasarkan hasil survey yang dilakukan Universitas Gajah Mada (UGM) peredaran rokok ilegal di tahun 2018 sekitar 7,04%,dimana persentase ini turun dibanding dengan tahun 2016 sebanyak 12,14%. Yang mengakibatkan kerugian Negara di sector cukai mencapai sebesar 909 miliar hingga 980 miliar.

Baca Juga: Ditemukan Mayat Dalam Karung di Penginapan Bangka Belitung. Polisi Ungkap Identitas Pelaku

Selain memberikan dampak negative di masyarakat sehingga peredarannya perlu di awasi,rokok ilegal juga berpotensi meningkatkan jumlah perokok pemula karena tidak membayar cukai yang mengakibatkan harganya jauh lebih murah.

Juga berpotensi mengurangi pemasukan Negara sehingga pembangunan sarana prasarana dan penyediaan fasilitas umum dapat terganggu (penerimaan Negara dari cukai di alokasikan ke APBN pada pendidikan dan kesehatan dan juga Pemda dengan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pembangunan fasilitas).***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler