Cek Rekening Anda, Subsidi Gaji Termin ke-2 Cair

13 November 2020, 19:31 WIB
Ilustrasi: Bantuan Pemerintah. /Pikiran Rakyat/

PORTAL SULUT - Sebelumnya, pada Senin (9/11/2020) tahap 1 juga sudah dicairkan kepada para penerima BSU termin pertama.

Kini, Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa Subsidi Gaji/upah termin kedua.

Proses pencairan termin kedua ini sebanyak 2.713.434 orang. Maka dengan disalurkannya tahap II ini, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 4.893.816 pekerja.

Baca Juga: Ini Tempat-tempat yang Diperbolehkan Mengonsumsi Miras Menurut RUU Minol

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Jumat (13/11/2020).

Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp5,8 triliun.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," jelasnya.

Baca Juga: Oknum TNI AU Ditahan Lantaran Video Viral Sambut Kepulangan Habib Rizieq

Setelah subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK.

Menurutnya, Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.

"Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," ujar Ida.

Baca Juga: BPBD: Ahli Prediksikan Ada Gempa 8,9 Magnitudo di Sumatera Barat. Pelabuhan dan Bandara Hancur

Bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.

Pada termin II ini merupakan penyaluran BSU untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin I.

Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja/buruh penerima tetap sama sebesar Rp1,2 juta (Rp 600 ribu per bulan).

Baca Juga: RUU Minol: Pedagang dan Peminum Bisa Dipenjara atau Denda Hingga Miliayaran Rupiah

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

Selanjutnya BSU akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama. ***

Editor: Ainur Rofik

Tags

Terkini

Terpopuler