Dana BOS Diperbolehkan Pakai Beli Kuota dan Gawai untuk Keperluan PJJ

11 November 2020, 18:49 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim/PRMN /

PORTAL SULUT - Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah diserahkan penuh kepada kepala sekolah.

Kepala sekolah diberi tanggung jawab penuh untuk memutuskan penggunaan dana tersebut demi menunjang sistem belajar mengajar yang baik.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim bahkan memperbolehkan kepala sekolah membeli kuota dan gawai menggunakan dana BOS untuk dipinjamkan ke siswa demi mendukung pendidikan jarak jauh (PJJ).

Baca Juga: Pjs Gubernur Sebut Sulawesi Utara Aman dari Penolakan UU Ciptaker

"Dana BOS sudah dimerdekakan dan diberikan kewenangannya kepada kepala sekolah, " ujar Nadiem dalam kunjungannya ke sejumlah sekolah di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 11 November 2020, seperti dikutip dari Antara.

Selain diperbolehkan membeli kuota dan gawai untuk mendukung PJJ, dana BOS juga diperbolehkan digunakan untuk kesejahteraan guru honorer.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022: Target Kemanangan Brazil di Tengah Cedera Pemain

Baca Juga: Di Wilayah Ini, Siswa tak Punya Gawai Boleh Belajar di Sekolah

Selain itu, Nadiem juga mengungkapkan saat ini pemerintah telah menyiapkan dana tambahan BOS senilai Rp3 triliun yang diperuntukkan untuk daerah terringgal.

"Selama ini dana BOS yang diterima sama semuanya. Merugikan sekali bagi daerah 3T jika disamakan biaya per anaknya. Padahal di daerah 3T itu biaya tukang lebih mahal, barang-barang juga lebih mahal," tambah dia.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022: Target Kemanangan Brazil di Tengah Cedera Pemain

Nadiem berharap dana BOS tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Apalagi saat ini, dana BOS tersebut langsung masuk ke rekening sekolah.

Sebelumnya perhitungan berdasarkan jumlah murid dan biaya per siswa juga disamakan. Metode perhitungan dengan berdasarkan jumlah murid tersebut, kata Nadiem, terlihat adil.

Kenyataannya di lapangan yang terjadi ketidakadilan, terutama pada sekolah yang muridnya sedikit dan sebagian besar berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Baca Juga: Gatot Nurmantyo tak Hadiri Pemberian Penghargaan Bintang Mahaputera Jokowi

Baca Juga: Habib Rizieq Ungkap Ada yang Menghalang-halangi Pulang ke Indonesia

Sekolah di daerah 3T karena memiliki murid jadi dirugikan, karena mereka juga harus mengelola sekolah dengan besaran dana BOS yang kecil.

Nadiem menambahkan perhitungan dengan metode sebelumnya itu, merugikan sekolah yang jumlahnya muridnya sedikit dan berada di daerah 3T.

Sementara, bagi sekolah yang jumlah muridnya besar akan diuntungkan karena dapat menikmati economic of skill dan bisa memiliki sarana dan prasarana yang lengkap.

Baca Juga: Megawati Serang Kondisi Jakarta, Ini Jawaban Tegas Wagub Riza Patria

Baca Juga: KPK: Pekan Depan Dua Kepala Daerah Akan Ditahan

"Ke depannya, kami akan mengubah cara perhitungan BOS. Tidak hanya berdasarkan jumlah peserta didik, tetapi ada Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik," kata dia.

Melalui perubahan perhitungan dana BOS tersebut, Nadiem menjamin tidak akan ada sekolah yang dana BOS-nya turun. Justru untuk sekolah yang berada di daerah 3T dan jumlah murid sedikit, dana BOS yang diterima akan meningkat.***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler