Habib Rizieq Buka Peluang Rekonsiliasi dengan Pemerintah. Ini Syaratnya

11 November 2020, 03:40 WIB
Habib Rizieq /


PORTAL SULUT - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah tiba di Indonesia Selasa 10 November 2020.

Sudah bukan rahasia lagi, sejak dulu Habib Rizieq selalu berbeda dengan Pemerintahan Jokowi.

Namun saat pulang ini, Rizieq mengatakan membuka peluang untuk rekonsiliasi dengan pemerintah Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Prakerja Gelombang 11 Diumumkan. Yang Tak Lolos, Ini Bocoran Gelombang Selanjutnya

Syaratnya, kata ia, rekonsiliasi bisa terjadi bila tidak ada lagi kecurangan.

"Kalau ada mengatakan, Habib Rizieq, bisakah ke depan ini kita melakukan rekonsiliasi? Saya katakan sekali lagi, rekonsiliasi hanya bisa berdiri atas dasar niat dan tekad yang baik," kata Rizieq sebagaimana disiarkan oleh kanal YouTube FrontTV, Selasa 10 November 2020 seperti dikutip dari RRI.

Baca Juga: KPK Tahan Bupati Labuhanbatu Utara Terkait Dugaan Korupsi DAK

Ia menegaskan, tidak ada rekonsiliasi jika pemerintah terus melakukan kezaliman kepada rakyatnya.

"Tapi kalau rekonsiliasi berdiri atas dasar kecurangan kezaliman, kejahatan, tidak mungkin. Tidak ada rekonsiliasi," kata ia.

Baca Juga: Ketua KPK Ungkap Ada Istri Bupati Laporkan Suami Korupsi

Rizieq akan mengapresiasi perlakuan baik pemerintah, namun dia akan mengkritik perlakuan buruk pemerintah. Menurutnya, ini adalah sikap objektif.

"Selama pemerintah baik, kita akan apresiasi. Kita akan terima kasih. Tapi kalau mereka membuat aturan-aturan yang merugikan rakyat, yang merusak agama, yang menghancurkan akhlak, wajib untuk kita lawan," kata Rizieq.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md mengatakan, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mempunyai hak hukum dan kewajiban hukum yang sama seperti warga negara lainnya, sehingga kepulangannya adalah hak yang harus dilindungi.

Baca Juga: Mensos Ungkap Penyebab Penyaluran Bansos Sering Bermasalah

"Karena dulu juga waktu pergi, kita berikan haknya untuk pergi bukan karena kita minta untuk pergi. Sekarang mau pulang kita berikan haknya untuk pulang, karena dia adalah warga negara yang hak-haknya harus dilindungi," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 9 November 2020.

Mahfud menuturkan, pemerintah masih mencatat bahwa Rizieq ini pulang ke Indonesia untuk melakukan revolusi akhlak. Di mana menurutnya hal itu akan mengarahkan kepada kebaikan.

"Revolusi akhlak itu akan menimbulkan kebaikan, oleh sebab itu semuanya harus tertib. Silakan menjemput, tapi tertib, rukun dan damai, seperti yang selama ini dianjurkan oleh Habib Rizieq," kata Mahfud.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler