PORTAL SULUT - Pemerintah masih membuka pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) UMKM atau yang dikenal Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah.
Pendaftaran dibuka hingga 25 November 2020 untuk tiga juta pemilik usaha.
Baca Juga: Khabib Pensiun, Ini Kata McGregor
Adapun syarat yang wajib dipenuhi adalah
1. Para pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan
2. Pelaku UMKM adalah WNI
3. Punya NIK
BBaca Juga: Terungkap, Ini Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Tahap Kedua. Siap-siap Cek Rekening
4. Memiliki UKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran
5. Bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD.
Selanjutnya calon peserta bisa mendaftar di sejumlah lokasi yang ditunjuk, yakni:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
Baca Juga: Khabib Nurmagomedov Umumkan Pensiun
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
UMKM tentunya harus melengkapi syarat kepada pengusul yaitu: NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.
Baca Juga: Khabib Pertahankan Sabuk Juara
Meski untuk nasional tidak melayani pendaftaran, namun sejumlah daerah telah memfasilitasi pendaftaran online, sehingga pelaku UMKM tidak perlu datang ke kantor. Pelaku UMKM harus mengecek kebenaran informasi sebelum mengirim data diri dan usaha miliknya.
Berikut link bantuan UMKM yang tersedia di beberapa daerah:
1. https://tinyurl.com/BPUMska32 dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta.
2. bit.ly/bansospusatsmg dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang.
3. https://tiny.cc/yl20tz dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: PNS Ingin Liburan saat Cuti Bersama 28-30 Oktober. Baca Dulu Surat Edaran dari Pemerintah
Selanjutnya untuk mengecek apakah UMKM tersebut lolos, cukup melihat melalui e-form BRI UMKM adalah mekanisme bagi pelaku UMKM yang ingin mengetahui telah menerima bantuan atau belum. Masyarakat bisa klik link https://eform.bri.co.id/bpum dan mengisi data diri yang diperlukan.***