SELAMAT YA Tenaga Honorer Tak Lulus Tes CASN Tetap Diangkat Jadi PPPK 2024, Kecuali...

28 April 2024, 08:01 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas /Foto: pontianak.go.id/

PORTAL SULUT - Kabar gembira disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Tahun ini pemerintah akan melakukan rekrutmen PPPK terbesar dalam 10 tahun terakhir.

"Saya sudah sampaikan di berbagai kesempatan rapat, eks tenaga honorer kategori (THK) II wajib diselesaikan tahun ini," kata Menteri Anas.

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebutkan seleksi CASN 2024 yang rencananya akan diselenggarakan tiga periode.

Tahap pertama akan dibuka pada bulan Mei 2024, bulan depan.

Sementara tahap 2 akan dibuka bulan Agustus 2024 dan terakhir tahap 3 akan dimulai bulan Desember 2024.

3 Kali kesempatan ini harus dimanfaatkan para tenaga honorer. Apalagi Tahun 2024 ini adalah tahun penghapusan status honorer.

Baca Juga: Bolehkah Usia 6 Tahun Masuk SD? Ini Aturan Baru PPDB 2024

Menariknya semua yang ikut tes akan diangkat jadi ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengatakan jika tes PPPK bagi tenaga honorer di tahun 2024 hanya bersifat formalitas.

"Tes hanya formalitas, 100 persen mereka diterima. Jadi tes ini formalitas untuk mendata ulang. Jadi 100 persen diterima," kata Menteri Anas

Meski demikian, Menteri Anas mengatakan bahwa honorer yang diangkat jadi PPPK hanya yang lulus verifikasi dan validasi alias audit yang dilakukan BKN bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ada 2 alternatif penempatan PPPK hasil tes 2024. Jika anggaran daerah dapat mencukupi maka mereka akan menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan jika anggaran daerah yang masih belum bisa mencukupi maka PPPK hanya sebatas paruh waktu.

Walaupun demikian, bagi PPPK paruh waktu akan tetap mempunyai NIP.

"Jadi teman-teman tidak perlu melakukan lobi karena kalau database ada pasti diselesaikan dan teman-teman honorer pasti mendapatkan NIP, tinggal apakah Paruh Waktu atau Penuh Waktu," katanya.

Dikutip dari akun TikTok @depantajs, syarat tenaga honorer yang akan diangkat wajib ikut tes.

"Kalau ada formasi 10 kemudian yang melamar non ASN ada 20 maka tetap akan diterima. Tetapi karena sebagian uangnya tak cukup maka dia akan diberikan kesempatan, yang 10 itu masuk dan yang 15 menjadi PPPK paruh waktu. Tetapi PPPK paruh waktu ini sudah diberikan NIP dan sebagainya.

Baca Juga: Pemanggilan PPG Dalam Jabatan 2024, 4 Guru Ini Jadi Prioritas

Jadi ada legalitasnya. Jadi ketika ketemu di Desember 2024 status mereka sudah PPPK tapi bayarannya masih sesuai bayaran selama ini. Ketika mereka sudah menenuhi syarat yakni kinerja baik maka dia akan diangkat PPPK penuh waktu tanpa seleksi.

Makanya upayakan mereka harus ikut seleksi. Kalau mereka tidak ikut seleksi maka mereka tidak tercatat," seperti dikutip dari akun TikTok @depantajs.

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua honorer secara otomatis diangkat menjadi PPPK. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

- Memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada instansi pemerintah yang bersangkutan.

- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang akan ditempati.

- Memenuhi persyaratan usia yang ditentukan.

- Tidak termasuk dalam kategori yang tidak boleh diangkat menjadi PPPK, seperti diberhentikan tidak dengan hormat (BTH), diberhentikan atas permintaan sendiri (DAP), dan lain sebagainya.

PPPK Guru

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani memastikan, guru honorer yang tidak terakomodasi tahun 2024 tidak masuk sistem PPPK paruh waktu.

Kemudian juga bagi peserta lulus passing grade seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau prioritas satu (P1).

"Kami enargetkan menuntaskan prioritas satu (P1) dan guru honorer yang sudah mengabdi lama di sekolah negeri. Makanya pengadaan guru ASN tahun ini kami fokuskan kepada PPPK," kata Nunuk seperti dikutip dari RRI.

Menurutnya, kondisi para guru yang sudah memenuhi beban kerja 24 jam tidak memungkinkan jika harus kembali mengajar di sekolah lainnya. “Guru itu enggak bisa dimasukkan ke dalam sistem PPPK paruh waktu," katanya.

"Karena kan sudah memenuhi beban kerja 24 jam. Jadi, tidak mungkin lagi bisa nyambi mengajar di sekolah lain,”.

Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan 419.146 formasi guru ASN PPPK di tahun 2024. Namun, usulan dari pemerintah daerah masih minim, sehingga belum memenuhi kebutuhan tersebut.

"Tahun ini kita, pemerintah pusat mengajukan kebutuhan yaitu 419.146 formasi guru ASN PPPK. Tapi sampai sekarang itu baru 170.649 usulan pemda,” katanya, mengungkapkan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler