Berapa Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM A, B, C dan D Maret 2024?, Ini Daftarnya

1 Maret 2024, 10:06 WIB
Berapa Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM A, B, C dan D Maret 2024?, Ini Daftarnya /PMJ News/

 

PORTAL SULUT - Berikut ini daftar biaya bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai bulan Maret 2024.

Saat ini perpanjang SIM dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 bagi SIM C.

Namun jumlah di atas belum termasuk biaya dari tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi.

Untuk tes kesehatan dikenakan biaya Rp 25.000, tes psikologi Rp 60.000 dan asuransi Rp 50.000.

Baca Juga: CEK FAKTA Telah Terjadi Kerusuhan, Kantor KPU Dibakar Massa

Syarat perpanjangan SIM A atau C antara lain:

Foto Kopi KTP yang masih berlaku;

Foto Kopi SIM lama dan SIM asli;

Bukti Cek Kesehatan;

Bukti Tes Psikologi.

Pembuatan SIM Baru

Biaya pembuatan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Polri, penggunaan golongan SIM dan biaya pembuatannya di Indonesia sebagai berikut:

1. Biaya pembuatan SIM A

Biaya pembuatan SIM A baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.

2. Biaya pembuatan SIM B

Biaya pembuatan SIM B1 baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.

Sementara itu, biaya pembuatan SIM B2 baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.

Baca Juga: 1 Maret 2024 Berarti 10 Hari Menuju Ramadhan 2024, 20 Ucapan Menyentuh Sambut Ramadhan 2024

3. Biaya pembuatan SIM C

Biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 75.000 per penerbitan.

4. Biaya pembuatan SIM D

Biaya pembuatan SIM D baru sebesar Rp 50.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 30.000 per penerbitan.

Demikian rangkuman mengenai penggunaan golongan SIM dan biaya pembuatan SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D di Indonesia.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler