Jangan Salah Bagi Yang CPNS dan PPPK Tidak Lulus Adminitrasi, Masa Sanggah Bukan Untuk Lakukan Ini!

19 Oktober 2023, 12:15 WIB
Jangan Salah Bagi Yang CPNS dan PPPK Tidak Lulus Adminitrasi, Masa Sanggah Bukan Untuk Lakukan Ini! /tangkap layar

PORTAL SULUT – Kamis 19/10/2023 merupakan hari pertama bagi para pelamar yang tidak lulus hasil seleksi adminitrasi CPNS dan PPPK 2023.

Mengutip dari laman Badan kepegawaian Nasional ( BKN ), panitia seleksi memberikan kesempatan bagi pelamar tidak lulus dengan menyediakan periode sanggah setelah dirinya dinyatakan tidak lulus.

Waktu masa sanggah diberingkan hingga Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 jam 23.00 dan panitia nasional akan menjawab sanggah pada tanggal 19 Oktober hingga 23 Oktober 2023.

Baca Juga: TAK DISANGKA! 5 Weton Punya Keistimewaan Langkah, Apapun Yang Dikerjakannya akan Berhasil Kata Primbon Jawa

Seperti diketahui pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 telah dirilis secara daring di portal SSCASN BKN dan web masing-masing intansi.

Ketika melakukan pengecekan pada sscasn.bkn.go.id , apabila peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, maka akan muncul pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

Dokumen atau persyaratan yang membuat pelamar tidak lolos seleksi administrasi akan tertera keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)", disinilah para pelamar bisa melakukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi

Bila pelamar yang  merasa tidak puas dengan hasil pengumuman yang dikeluarkan panitia, bisa mengajukan sanggahan dalam waktu 3 hari setelah pengumuman.

Jalan yang bisa ditempuh oleh para pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi adalah masa sanggah dari hasil seleksi administrasi yang sudah diumumkan.

Namun perlu diketahui bahwa masa sanggah bukanlah kesempatan untuk memperbaiki berkas tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar, ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar.

Selain itu para pelamar, selanjutnya pelamar akan diberi alasan mengapa tidak lolos seleksi administrasi.

Baca Juga: Hokinya Bikin Heran, Rezeki 7 Zodiak Tak Terbendung Bagai Air Terjun di Akhir Bulan Ini

Jika muncul tulisan yang menyatakan tidak lolos, cek alasannya yang tertera pada sistem, klik opsi 'Ajukan Sanggah', sistem akan menampilkan form sanggah yang memperlihatkan informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah, serta kolom untuk menuliskan alasan sanggah

Beikurt cara Sanggah Hasil CPNS  dan PPPK 2023:

  1. Akses https://sscasn.bkn.go.id
  2. Klik "Masuk" di pojok kanan atas
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi
  4. Klik "Masuk
  5. Pilih "Sanggah"
  6. Isi formulir sanggahan dengan menjelaskan kronologi dan alasan keberatan atas hasil seleksi administrasi secara valid dan realistis
  7. Unggah bukti pendukung yang terkait untuk memperkuat sanggaham

Sekedar tambahan arti masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada para pelamar untuk menyanggah hasil seleksi baik itu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Baca Juga: Masa Sanggah, Pelamar PPPK Kemenag 2023 Ini Contoh Kalimat Sanggahan yang Baik dan Benar

Masa ini memberi waktu tanggap bagi instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan baik umum dan khusus yang sudah ditetapkan sebelumnya dengan dokumen persyaratan yang diajukan oleh pelamar sampai dengan penetapan keputusan. 

Demikianlah penjelasan yang harus dilakukan bagi pelamar yang todal lulus hasil seleksi administrasi 2023.***

 

Editor: Jaka Prasojo

Tags

Terkini

Terpopuler