Gagal Lulus Seleksi Adminitrasi CPNS dan PPPK 2023, Buka Peluang, Ini Caranya!

18 Oktober 2023, 22:44 WIB
Ilustrasi - Gagal Lulus Seleksi Adminitrasi CPNS dan PPPK 2023, Buka Peluang, Ini Caranya! /tangkap layar

PORTAL SULUT – Mengutip dari laman Badan Kepegawaian Nasional  (BKD) terbaru, hasil seleksi administrasi CPNS  telah diumumkan yaitu dari  hari Minggu (15/10/2023) hingga Rabu (18/10/2023).

Seperti diketahui pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 telah dirilis secara daring di portal SSCASN BKN dan web masing-masing intansi.

Bagi pelamar yang tdak lulus seleksi administrasi, BKN telah memberikan lesempatan  atau jalan yang bisa ditempuh bagi pelamar  yang tidak lulus dari hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK tahun 2023.

Baca Juga: Gagal Lulus Administrasi PPPK dan CPNS 2023, Jangan Panik! Ini Yang Harus Dilakukan dan Contohnya

Jalan yang bisa ditempuh oleh para pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi adalah masa sanggah dari hasil seleksi administrasi yang sudah diumumkan.

Merujuk Permen PANRB Nomor 27, 28 dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar CPNS dan PPPK untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Di tahap ini, pelamar yang tidak lolos administrasi bisa mengajukan sanggahan ke panitia lewat portal SSCASN BKN, adapun masa sanggah untuk perekrutan CPNS dan PPPK tahun 2023 dilakukan tanggal 19 , adapun masa sanggah untuk perekrutan CPNS dan PPPK tahun 2023 dilakukan tanggal 19 – 21 Oktober,

Ketika melakukan pengecekan, apabila peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, maka akan muncul pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

Selain itu para pelamar, selanjutnya pelamar akan diberi alasan mengapa tidak lolos seleksi administrasi.

Dokumen atau persyaratan yang membuat pelamar tidak lolos seleksi administrasi akan tertera keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)", disinilah para pelamar bisa melakukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi

Baca Juga: Dewi Fortuna Bagi-bagi Rezeki, 4 Zodiak Ini Ketiban Rezeki Emas di Bulan November 2023

Namun perlu diketahui bahwa masa sanggah bukanlah kesempatan untuk memperbaiki berkas tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar, ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar.

Jika muncul tulisan yang menyatakan tidak lolos, cek alasannya yang tertera pada sistem, klik opsi 'Ajukan Sanggah', sistem akan menampilkan form sanggah yang memperlihatkan informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah, serta kolom untuk menuliskan alasan sanggah

Beikurt cara Sanggah Hasil CPNS  dan PPPK 2023:

  1. Akses https://sscasn.bkn.go.id
  2. Klik "Masuk" di pojok kanan atas
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi
  4. Klik "Masuk
  5. Pilih "Sanggah"
  6. Isi formulir sanggahan dengan menjelaskan kronologi dan alasan keberatan atas hasil seleksi administrasi secara valid dan realistis
  7. Unggah bukti pendukung yang terkait untuk memperkuat sanggaham

Baca Juga: Akhir Pekan Ini Giliran 5 Zodiak Ini, Impiannya Bakal Menjadi Kenyataan

Tahapan seleksi akan dilanjutkan dengan Jawab Sanggah yang dijadwalkan pada tanggal 19-23 Oktober 2023. Di tahap ini, panitia akan menjawab sanggahan dari pelamar, dan kemungkinan akan meloloskan mereka yang diterima sanggahannya.

Demikianlah penjelasan yang harus dilakukan bagi pelamar yang todal lulus hasil seleksi administrasi 2023.***

 

Editor: Jaka Prasojo

Tags

Terkini

Terpopuler