SK Inpassing Guru Madrasah Non ASN Kemenag: Status Masih Proses, SEGERA Lakukan Ini

23 September 2023, 12:02 WIB
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain /Dok. Kemenag


PORTAL SULUT - 98.972 SK inpassing bagi guru madrasah bukan ASN sudah terbit. Cek akun Simpatika sekarang.

Saat di cek ternyata sebagian penerima masih dalam status Pengajuan Pusat Masih Diproses, Apa yang harus dilakukan? Cek di sini

SK inpassing atau penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama telah terbit.

Baca Juga: 98.972 SK Inpassing Guru Madrasah Bukan ASN Kemenag Terbit, CEK DI SINI

“Kita telah terbitkan 98.972 SK inpassing bagi guru madrasah bukan ASN,” tegas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu 23 September 2023 seperti dikutip dari Kemenag.

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan ASN yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.

“Ini bagian dari rekognisi atas kinerja dan dedikasi guru. Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” sebut Menag Yaqut.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, menambahkan, penerbitan SK Inpassing menjadi salah satu program prioritas GTK dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru. Untuk tahun 2023, program ini dikhususkan bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik.

“Jadi, guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik belum disetarakan jabatan fungsionalnya,” jelas Zain.

“SK Inpassing yang sudah saya tandatangani secara digital kini sudah dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id,” lanjutnya.

Baca Juga: PPPK Guru 2023: Cara Cek Apakah Anda Masuk Data Dapodik dan Solusi Jika Tak Terdaftar

Dijelaskan Zain, SK Inpassing yang telah ditandatangani secara digital nantinya dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.

Sehubungan itu, Zain mengimbau agar para guru memantau notifikasi pada akun SIMPATIKA masing-masing.

“Silakan para guru madrasah untuk bisa memantau akun SIMPATIKA di simpatika.kemenag.go.id. Jika sudah terbit, bisa langsung download,” ucapnya.

Lantas apa yang harus dilakukan jika di status Pengajuan Pusat Masih Diproses?

Melalui akun instagram Pendis Kemenag menjelaskan jika sudah memenuhi persyaratan maka diminta untuk menunggu. "Jika memang sudah memenuhi persyaratan yang ada silahkan ditunggu ya," tulisnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler