Ini Tanggal Pencairan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2023, 14 Hari Sejak Syarat Ini Terpenuhi TPG Cair

7 September 2023, 20:08 WIB
Ini Tanggal Pencairan Sertifikasi Triwulan III, Pastikan Syarat Ini Terpenuhi PORTAL SULUT - Berikut ini jadwal pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 tahun 2023. Pemerintah telah menetapkan bulan September 2023 ini adalah jadwal pencairan TPG triwulan 3. Namun a /FreeImages/lilieks


PORTAL SULUT - Berikut ini jadwal pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 tahun 2023.

Pemerintah telah menetapkan bulan September 2023 ini adalah jadwal pencairan TPG triwulan 3.

Namun ada yang wajib dipenuhi oleh para guru agar bisa cair di bulan September 2023.

Baca Juga: Reformasi Besar: Ribuan Honorer Kemenag Terangkat sebagai PPPK 2023

Dikutip dari Peraturan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi kabupaten/kota, berikut ini jadwal validasi dan penetapan penerima tunjangan oleh guru.

- Sinkronisasi data 28/29 Februari untuk jadwal pencairan Triwulan 1 Bulan Maret

- Sinkronisasi data 31 Mei untuk jadwal pencairan Triwulan 2 Bulan Juni

- Sinkronisasi data 31 Agustus untuk jadwal pencairan Triwulan 3 Bulan September

- Sinkronisasi data 31 Oktober untuk jadwal pencairan Triwulan 4 Bulan November.

Jika merunut dari aturan tersebut, maka pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 akan dimulai di bulan September 2023.

Soal tanggalnya belum ada kepastian. Karena alur pencairan tunjangan sertifikasi ini harus melawati pemerintah daerah terlebih dahulu, sebelum diserahkan kepada masing- masing guru.

Sehingga hal ini menjadikan tanggal penerimaan tunjangan antara satu daerah dengan daerah lain berbeda.

Beberapa hal yang perlu untuk Anda sinkronkan datanya dalam Dapodik yang harus berstatus centang hijau di antara lain berkaitan yaitu berkaitan dengan:

- Beban Mengajar : Jam linier telah sesuai atau mencukupi

- Keaktifan : Dinyatakan masih dalam status aktif oleh pihak BKN

- Kelengkapan Data : Data telah lengkap

- Kelulusan Sertifikasi : Sudah sertifikasi dengan menggunakan kode

- Kepegawaian : NIP ditemukan di dalam data BKN

- NUPTK : NUPTK sudah Valid

- Usia: Belum masuk pada usia pensiun

Baca Juga: Kemenag Angkat 9.218 Tenaga Honorer Menjadi PPPK Tanpa Tes

Nah, para guru bisa mengecek secara langsung proses pencairan TPG. Dan prosesnyapun hanya 14 hari jika syarat terpenuhi.

Jika belum cair, anda bisa mengecek pada info GTK tampilannya seperti apa

1. Belum memenuhi syarat (02) ini berarti anda belum mremenuhi persyaratan untuk diusulkan menjadi calon penerima tunjangan profesi.

2. Tidak memenuhi syarat (verifikasi dinas) (04) berarti anda harus ke Dinas Pendidikan untuk menanyakan syarat yang tidak terpenuhi (yang masih bisa diperbaiki).

3. Siap Diusulkan (16) ini berarti data anda sudah valid tapi belum diusulkan oleh Dinas Pendidikan.

4. Menunggu Penerbitan SKTP (07). Ini berarti Dinas Pendidikan sudah mengusulkan agar diterbitkan SKTP.

5. Terakhir sudah SK (08) Kalau sudah begini berarti tinggal menunggu pengajuan pencairan oleh Puslapdik.

"Sudah mengecek nomor 1 sampai 4? apabila SKTP belum terbit berarti Puslapdik sedang membuatkan rekening tunjangan profesi," jelas Puslapdik.

Lantas bagaimana jika SKTP sudah terbit tapi belum juga cair? berapa lama pencairan?

"Kalau SKTP sudah tercantum nomor rekeningnya, silahkan cek di Info GTK apakah sudah terbit SP2D atau belum? kalau sudah terbit berarti silahkan tunggu 14 hari kerja untuk penyaluran di bank," jelasnya.

Baca Juga: BUTUH CEPAT! Samsung Indonesia Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Simak Posisi dan Syaratnya di Sini

"Kalau sudah 14 hari belum cair apa yang harus dilakukan?

Anda bisa mendaftar layanan daring TPG https://ringkas.kemdikbud.go.id/DaftarULT atau bisa bertanya melalui pusat layanan 177 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pencairan TPG," ujar Puslapdik.

Namun pengaduan ini hanya dilayani setiap hari Kamis dan Jumat.

"Mohon maaf, sesi pendaftaran telah ditutup
pendaftaran dibuka pada hari Kamis 18.00 WIB sd Jumat 15.00 WIB

Saudara juga bisa menggunakan kanal layanan kami yang lain ( diproses pada jam kerja )
pusat panggilan : 177
email pengaduan : pengaduan@kemdikbud.go.id
live chat : ult.kemdikbud.go.id
laman pengaduan : kemdikbud.lapor.go.id

Follow ig kami di @ult.kemdikbud untuk informasi lainnya," tulis ringkas.kemdikbud.go.id.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler