PORTAL SULUT - Berita baik telah datang bagi tenaga honorer Kementerian Agama (Kemenag) yang telah lama menanti kepastian dalam karier mereka.
Kabar ini memunculkan rasa optimisme dan kegembiraan di kalangan mereka.
Sebanyak 9.218 tenaga honorer akan segera diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kemenag pada tahun 2023.
Baca Juga: Hasil Optimalisasi PPPK Teknis 2022 Pemprov Sulawesi Utara Bertambah, Cek Rinciannya di Sini
Langkah ini merupakan hasil dari reformasi besar yang telah diresmikan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Tahun Anggaran 2022.
Pengangkatan PPPK Kemenag tahun 2023 ini dijalankan tanpa perlu melalui serangkaian tes yang melelahkan, melainkan dengan merujuk pada hasil seleksi tes PPPK Kemenag tahun 2022.
Keputusan Menteri PANRB No. 571/2023 dengan tegas menegaskan fokus reformulasi ini, yaitu untuk mengisi jabatan-jabatan yang masih kosong dan sangat dibutuhkan.
Pengoptimalan pengisian jabatan ini melibatkan para peserta eks-tenaga honorer kategori dua (THK-II) dan non-ASN.
Bagi peserta honorer Kemenag atau eks-THK-II yang akan diangkat tanpa perlu mengikuti tes tambahan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.