Kemenag Angkat 9.218 Tenaga Honorer Menjadi PPPK Tanpa Tes

- 7 September 2023, 13:41 WIB
Kemenag Angkat 9.218 Tenaga Honorer Menjadi PPPK Tanpa Tes
Kemenag Angkat 9.218 Tenaga Honorer Menjadi PPPK Tanpa Tes /

PORTAL SULUT - Berita baik bagi tenaga honorer di Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia!

Sebanyak 9.218 tenaga honorer di Kemenag akan segera mengalami perubahan status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kemenag pada tahun 2023.

Perubahan ini merupakan hasil dari reformulasi yang telah diresmikan melalui Keputusan Menteri PANRB (Pembinaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 571 Tahun 2023 yang membahas Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: BUTUH CEPAT! Samsung Indonesia Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Simak Posisi dan Syaratnya di Sini

Proses pengangkatan PPPK Kemenag 2023 ini sangat menarik perhatian karena tidak memerlukan proses seleksi tes tambahan.

Sebaliknya, pengangkatan ini akan merujuk pada hasil seleksi tes PPPK Kemenag tahun sebelumnya, yaitu tahun 2022.

Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 571/2023, reformulasi ini difokuskan pada jabatan-jabatan yang hingga saat ini masih kosong dan belum terisi sesuai dengan kebutuhan instansi.

Hal ini berlaku untuk peserta eks tenaga honorer kategori dua (THK-II) serta mereka yang belum menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).

Bagi peserta honorer Kemenag atau eks THK-II yang akan diangkat tanpa melewati tes, persyaratan utama adalah mereka harus terdaftar dalam pangkalan data THK-II yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan harus pernah mengajukan lamaran di instansi pemerintah yang sama dengan tempat mereka bekerja ketika mereka mendaftar dalam seleksi PPPK teknis tahun 2022.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x