Reformasi Besar: Ribuan Honorer Kemenag Terangkat sebagai PPPK 2023

7 September 2023, 19:22 WIB
Reformasi Besar: Ribuan Honorer Kemenag Terangkat sebagai PPPK 2023" /

PORTAL SULUT - Berita baik telah datang bagi tenaga honorer Kementerian Agama (Kemenag) yang telah lama menanti kepastian dalam karier mereka.

Kabar ini memunculkan rasa optimisme dan kegembiraan di kalangan mereka.

Sebanyak 9.218 tenaga honorer akan segera diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kemenag pada tahun 2023.

Baca Juga: Hasil Optimalisasi PPPK Teknis 2022 Pemprov Sulawesi Utara Bertambah, Cek Rinciannya di Sini

Langkah ini merupakan hasil dari reformasi besar yang telah diresmikan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Tahun Anggaran 2022.

Pengangkatan PPPK Kemenag tahun 2023 ini dijalankan tanpa perlu melalui serangkaian tes yang melelahkan, melainkan dengan merujuk pada hasil seleksi tes PPPK Kemenag tahun 2022.

Keputusan Menteri PANRB No. 571/2023 dengan tegas menegaskan fokus reformulasi ini, yaitu untuk mengisi jabatan-jabatan yang masih kosong dan sangat dibutuhkan.

Pengoptimalan pengisian jabatan ini melibatkan para peserta eks-tenaga honorer kategori dua (THK-II) dan non-ASN.

Bagi peserta honorer Kemenag atau eks-THK-II yang akan diangkat tanpa perlu mengikuti tes tambahan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, mereka harus terdaftar dalam pangkalan data THK-II yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, mereka juga harus telah melamar di instansi pemerintah yang sama atau berbeda dengan tempat mereka bekerja ketika mendaftar dalam seleksi PPPK teknis pada tahun 2022.

Sedangkan untuk peserta non-ASN yang akan diangkat tanpa tes, mereka harus memenuhi syarat dengan memiliki riwayat kerja terakhir di instansi pemerintah yang sama dengan tempat mereka melamar dalam seleksi PPPK teknis 2022.

Penting juga untuk dicatat bahwa peserta non-ASN harus dapat menyediakan bukti surat keterangan pengalaman kerja yang telah ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi atau pimpinan satuan kerja di instansi pemerintah tempat pelamar bekerja.

Dokumen ini harus diunggah melalui SSCASN pada saat pendaftaran PPPK 2022.

Reformasi ini tidak hanya berlaku untuk PPPK Kemenag, melainkan juga untuk PPPK teknis di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Kemenag Angkat 9.218 Tenaga Honorer Menjadi PPPK Tanpa Tes

Dalam Keputusan Menteri PANRB No. 571/2023, terdapat ketentuan yang mengutamakan peserta eks-THK-II yang telah memenuhi ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat tertinggi dalam pengisian jabatan.

Namun, jika setelah itu masih ada jabatan yang belum terisi, maka peserta tenaga honorer dengan peringkat tertinggi akan mengisi kebutuhan tersebut.

Dalam situasi di mana beberapa peserta memiliki nilai akhir yang sama, prioritas pengisian jabatan akan ditentukan berdasarkan beberapa kriteria yang telah ditetapkan.

Yang pertama adalah nilai kompetensi teknis tertinggi.

Jika nilai tersebut tetap sama, prioritas akan diberikan kepada peserta dengan nilai kumulatif tertinggi dalam kompetensi manajerial dan sosial budaya.

Jika nilai masih tetap sama, penentuan prioritas selanjutnya akan didasarkan pada hasil wawancara.

Dan jika pada akhirnya semua kriteria tetap sama, prioritas akan diberikan kepada peserta dengan usia tertua.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah mengungkapkan apresiasi yang mendalam kepada Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, atas reformasi pengisian jabatan PPPK Kemenag tahun 2022.

Ia melihat reformasi ini sebagai langkah yang adil dan penghargaan bagi para peserta yang telah berkontribusi dalam berbagai program Kemenag.

Yaqut juga menyoroti bahwa reformasi ini memberikan peluang besar bagi eks-THK-II dan tenaga honorer yang telah lama bekerja di Kemenag.

Ini dianggap sebagai langkah yang bertahap untuk mengatur keberadaan tenaga non-ASN, terutama bagi mereka yang telah lama berdedikasi kepada pelayanan publik.

Dalam hal teknis, proses pengisian jabatan ini akan melibatkan tahapan validasi sebelum pengumuman resmi kepada publik.

Kementerian Agama akan tunduk pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB tersebut untuk memastikan bahwa proses ini berlangsung dengan transparansi dan keadilan.

Kabar tentang pengangkatan sebanyak 9.218 tenaga honorer Kemenag menjadi PPPK pada tahun 2023 tanpa melalui tes adalah kabar yang menggembirakan bagi banyak individu yang telah lama menanti kepastian dalam karier mereka.

Reformasi ini bukan hanya menawarkan peluang berharga bagi mereka, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengakui dan menghargai kontribusi mereka dalam mendukung berbagai program pemerintah, khususnya dalam konteks Kemenag.

Dengan langkah ini, diharapkan bahwa keberlanjutan dan kualitas layanan publik di Kemenag akan semakin ditingkatkan.

Untuk cek nama bisa cek di akun SSCASN atau KLIK DI SINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler