Proses Penetapan NI PPPK Kemenag 2022 Mulai Rabu 26 Juli 2023, Jadwal Terima Gaji Pertama dan Nominalnya

26 Juli 2023, 09:10 WIB
Proses Penetapan NI PPPK Kemenag 2022 Mulai Rabu 26 Juli 2023, Jadwal Terima Gaji Pertama dan Nominalnya /


PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk PPPK Kemenag 2022. Mulai Rabu 26 Juli 2023, proses penetapan NI PPPK 2022 dimulai.

Kabar ini disampaikan panitia seleksi PPPK Kemenag 2022.

"Proses penetapan NI PPPK Dimulaaii...," tulis @casnkemenag.

Baca Juga: RESMI DARI KEMENDIKBUD, Jadwal Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2023 Gelombang 2 dan Jadwal Pengumuman Hasil

Sebelumnya, BKN Merilis daftar PPPK Kemenag yang telah selesai verifikasi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Dari 49.549 formasi ada sebanyak 28.109 usulan masuk, 7 TMS, 22 BTS dan 28.080 sisa beban.

Lantas bagaimana yang masuk daftar BTS?

Sejumlah calon PPPK Kemenag 2022 masuk dalam daftar BTS jelang penetapan NI PPPK.

BTS adalah Dokumen usulan dalam perbaikan dikembangkan instansi.

Dalam verifikasi DRH, ada 3 kode untuk PPPK Kemenag 2022 yakni:

BTS : Dokumen usulan dalam perbaikan dikembangkan instansi

TMS : Dokumen usulan yang tidak memenuhi syarat

ACC : Dokumen usulan memenuhi syarat

Lantas bagaimana jika status BTS atau TMS?

Banyak sebab peserta PPPK masuk dalam kelompok berkas BTS, diantaranya:

- Tanda bintang wajib ditulis tangan tidak diisi

- Ijazah tidak terbaca

- Foto tidak terbaca

- DRH tidak terbaca

- SKCK tidak ada

- Surat pernyataan belum diupload

Baca Juga: Update Penetapan NI PPPK Kemenag 2022 Rabu 26 Juli 2023

- Tidak ada Ijazah penyetaraan, dll

Sementara yang masuk kategori TMS antara Pelamar lain:

- Pelamar tak sesuai degan ketentuan persyaratan

- Pengalaman kerja belum genap 2 tahun sesuai ketentuan

- Tidak melampirkan dokumen data profil di aplikasi E-PA sesuai ketentuan

- Meninggal dunia.

Lantas jika masuk dalam daftar BTS apa yang harus dilakukan?

BKN dalam akun instagramnya menyebut jika peserta masuk BTS wajib untuk segera melengkap berkas yang diminta.

"Apabila BTSnya terkait data, instansi dapat memperbaikinya secara langsung (Menghubungi peserta jika memang perlu konfirmasi). Namun jika karena dokumen (harus ada yang dilengkapi oleh peserta), instansi akan menghubungi peserta," tulis BKN.

Lantas bagaimana cara mengetahui siapa-siapa yang masuk dalam daftar BTS?

Panitia melalui Kanwil akan menghubungi peserta jika masuk dalam daftar BTS. Jika tidak maka dipastikan berkas anda aman dan masuk dalam tahapan penetapan NI PPPK.

Peserta yang masuk dalam BTS wajib untuk segera melengkapi berkas agar proses penetapan NI PPPk berjalan lancar.

Jika tak segera dilengkapi atau pembenaran dokumen tentunya akan menganggu proses penetapan NI PPPK.

Nah, kabar terbaru beredar surat Kamenterian Agama Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam surat tertanggal 20 Juli 2023 ini berisi pemanggilan admin SIASN di kabupaten/kota se Provinsi Sulawesi Selatan.

Pemanggilan ini terkait rencana percepatan usul pengangkatan calon PPPK Kementerian Agama yang akan diangkat terhitung mulai tanggal 1 Aguatus 2023.

Untuk itu diminta seluruh admin SIASN melakukan penginputan data PPPK Kemenag 2022 di Provinsi Sulawesi Selatan.

Jika TMT PPPK Kemenag 2022 mulai 1 Agustus 2023, maka PPPK Kemenag ini akan menerima gaji pertama di bulan Agustus 2022.

Lantas berapa gajinya?

Gaji PPPK Kemenag diatur melalui eraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut.

Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.

Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.

Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.

Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.

Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.

Baca Juga: Lowongan Kerja Wings Group Untuk Lulusan SMA, D3 dan S1 Penempatan Jawa, Sumatera dan Kalimantan

Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.

Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900.

Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.

Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.

Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.

Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.

Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.

Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.

Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.

Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.

Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.

Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.

Selain gaji, PPPK juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Nah kabar gembiranya tunjangan kinerja PPPK Kemenag akan mengalami kenaikan di tahun 2023 ini.

Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80% bagi ASN Kemenag telah disetujui," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Bank BTN Buka Lowongan Kerja Juli 2023 untuk Lulusan S1, SYARAT MUDAH

Berikut nominal besaran tukin pegawai di lingkungan Kementerian Agama berdasarkan kelas jabatannya masing-masing, sebelum mengalami kenaikan tukin 80 persen

Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 5: Rp2.249.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.

Rincian tukin ASN Kemenag tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018, sebelum mengalami kenaikan sebesar 80 persen seperti yang diusulkan.

"Karena ada yang bertanya mengenai besaran gaji PPPK, saya share besaran gaji pokok yang tertera pada SK PPPK tahun 2022. Gaji pokok sebesar Rp2.966.500, belum ditambah sertifikasi dan tukin + tunjangan keluarga. jadi sebulan nyampai 7-9 jutaan," tulis salah satu PPPK tahun 2021 lalu.

Nah, selamat ya...**

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler