Kabar Gembira Bagi Seluruh PNS Aktif! Benarkah Ada Kenaikan Gaji Sebesar 7% tahun 2023? Cek Disini!

13 April 2023, 10:09 WIB
Ilustrasi Kabar Gembira Bagi Seluruh PNS Aktif! Benarkah Ada Kenaikan Gaji Sebesar 7% tahun 2023? Cek Disini! /Tangkap Layar/klatenkab

PORTAL SULUT - Kabar gembira seluruh kategori PNS aktif di Indonesia, simak sampai selesai kenaikan gaji PNS 2023 sebesar 7%.

Dilansir Portal Sulut dari Channel YouTube Media Digital ASN, berikut penjelasannya.

Para Pegawai Negeri Sipil(PNS) tentu sangat menanti-nantikan kenaikan gaji PNS 2023, tak hanya gaji kenaikan juga akan terjadi pada tunjangan PNS.

Baca Juga: Kabar Gembira Dari Kemensos! Ada 200.000 Lebih KPM BPNT Murni Yang Diajukan Dapat PKH 2023, Apakah THR?

Sebelumnya memang pernah ada isu yang beredar sejak tahun 2022 bahwa akan ada kenaikan gaji dan tunjangan PNS di tahun 2023 sebesar 7% kenaikan gaji dan tunjangan PNS ini tentu membuat gembira para Abdi Negara sejalan dengan naiknya sejumlah anggaran belanja yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Lalu benarkan ada kenaikan gaji PNS di tahun 2023? hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah isu tersebut benar adanya.

Hal ini lantaran pemerintah secara resmi belum mengumumkan keputusan tersebut, sementara menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB Abdullah Aswar Anas tidak memberikan komentar banyak saat ditanya terkait kenaikan gaji PNS sebesar 7% di tahun 2023 ini.

Baca Juga: BPNT Tahap 3-4 Akan Di Salurkan Sebelum Lebaran! Segera Cek Bank Apa Saja dan Wilayah Yang Akan Cair Duluan

Aswar memastikan jika kenaikan gaji PNS sejauh ini belum dibahas, adapun menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023, UU APBN 2023 tidak ditemukan wacana terhadap kenaikan gaji PNS 2023.

Menurut UU APBN 2023 Belanja Negara direncanakan senilai 3.061,2 triliun yang scan dialokasikan lewat belanja pemerintah pusat sebesar 2.246,5 triliun dan transfer ke daerah serta Dana Desa berjumlah 814,7 triliun.

Sementara itu Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka mengungkapkan, keputusan kenaikan gaji dan tunjangan PNS harus berdasarkan wewenang Presiden.

Hal itu karena kenaikan gaji PNS biasanya akan diumumkan sendiri oleh Presiden Jokowi, dengan begitu gaji dan tunjangan PNS 2023 tetap mengacu pada peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 yang mengatur tentang perubahan ke-18 atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: BKN Rilis Gaji dan Tunjangan Terbaru PPPK 2023

Demikian informasi mengenai kenaikan gaji PNS 2023, hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait kenaikan gaji dan tunjangan PNS 2023 sebesar 7%.

Terima kasih telah membaca artikel ini serta memahami berita yang kami kemas dalam tulisan ini, semoga tidak ada kesalahpahaman dalam menanggapi berita ini.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Jaka Prasojo

Tags

Terkini

Terpopuler