BKN Rilis Gaji dan Tunjangan Terbaru PPPK 2023

- 13 April 2023, 09:58 WIB
BKN Rilis Gaji dan Tunjangan Terbaru PPPK 2023/BKN
BKN Rilis Gaji dan Tunjangan Terbaru PPPK 2023/BKN /


PORTAL SULUT - Berikut ini daftar gaji terbaru Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bagi yang masih ragu dengan PPPK, kini tak perlu binggung lagi soal pengasilan PPPK. Pasalnya, Pemerintah terus memberikan perhatian kepada ASN, termasuk PPPK.

Lantas apa saja yang akan didapat PPPK?

Daftar gaji PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yaitu:

Baca Juga: BPNT Tahap 3-4 Akan Di Salurkan Sebelum Lebaran! Segera Cek Bank Apa Saja dan Wilayah Yang Akan Cair Duluan

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

BKN Rilis Gaji dan Tunjangan Terbaru PPPK
BKN Rilis Gaji dan Tunjangan Terbaru PPPK


Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x