CATAT YA! Ini Ciri PNS yang THRnya Ditunda Setelah Idul Fitri

2 April 2023, 21:45 WIB
CATAT YA! Ini Ciri PNS yang THRnya Ditunda Setelah Idul Fitri /Youtube Kementrian PAN RB


PORTAL SULUT - Mulai Selasa 4 Maret 2023, Pemerintah mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Lantas berapa besaran yang akan diterima PNS?

Berdasarkan PP No.15 /2023 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi karyawan, aparatur negara, termasuk TNI, Polri, komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan.

Namun, dia mengungkapkan tunjangan kinerja per bulan diberikan hanya 50%.

Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Tahu, Ada Kabar Buruk Awal April

Adapun, perhitungan THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2023 adalah sebagi berikut:

Gaji/pensiun pokok + tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) + 50% tunjangan kinerja per bulan atau paling banyak 50% tambahan penghasilan (untuk Pemda) atau 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen (bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan).

Adapun bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

Pada Pasal 6 diterangkan, THR dan gaji ke-13 ini juga diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Namun demikian, THR dan gaji ke-13 untuk CPNS ini lebih kecil dari PNS. Sebab, ada komponen yang tidak dibayarkan secara penuh yakni gaji pokok yang hanya 80%.

Pensiunan juga akan kecipratan THR dan gaji ke-13 tahun ini.

Pensiunan yang dimaksud terdiri dari pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Adapun komponen THR dan gaji ke-13 ini terdiri atas (a) pensiun pokok, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, dan (d) tambahan penghasilan.

Menteri Keuangan Sri Muliani Indrawati juga menyebutkan tidak menutup kemungkinan THR PNS dan PPPK kemungkinan besar akan dibayarkan setelah lebaran Idul Fitri.

Meski begitu Ibu Menteri meminta agar tetap tenang karena THR tidak akan hangus.

"Kami akan terus mengimbau, bekerja sama, dan bekerja bersama seluruh kementerian dan lembaga dan pemda agar diupayakan THR bisa diterima sebelum hari raya Idul Fitri," tambah Sri Mulyani.

Baca Juga: Hari Ini Bansos Beras 10 Kg Disalurkan, Pastikan Anda Termasuk, Jika Tidak Segera Daftar di Sini

Lantas alasan apa pencairan bisa setelah Lebaran?

Menurut Sri Mulyani Alasannya karena Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) terlambat atau tidak lengkap.

Menurutnya, hal ini kerap terjadi setiap tahun sehingga ia berharap pengajuan SPM bisa disiapkan dari sekarang.

Pencairannya sendiri akan mulai diajukan pada H-10 lebaran, ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemudian juga kementerian atau lembaga sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) KPPN juga sejak H-10 lebaran agar dapat segera dicairkan segera.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler