Tenaga Honorer Wajib Tahu, Ada Kabar Buruk Awal April

- 2 April 2023, 21:40 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas /Foto: Website KemenPANRB


PORTAL SULUT - Tenaga honorer wajib tahu. Ada kabar kurang mengembirakan di bulan April 2023 untuk para tenaga honorer yang berada di seluruh Indonesia.

Sebelumnya muncul kabar jika tenaga honorer akan dihapuskan mulai November mendatang, kini muncul kabar baru.

Seperti diketahui, Tenaga Honorer merupakan pegawai yang belum diangkat sebagai pegawai tetap dan setiap bulannya akan mendapatkan honorarium.

Menurut PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah pegawai yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ataupun pejabat lainnya di dalam pemerintahan agar dapat melakukan tugas tertentu dalam instansi pemerintahan.

Sejak dikeluarkannya Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang salah satunya berisi tentang status kepegawaian non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023, para tenaga honorer tak bisa tidur.

Baca Juga: Hari Ini Bansos Beras 10 Kg Disalurkan, Pastikan Anda Termasuk, Jika Tidak Segera Daftar di Sini

Apalagi jika merunut surat tersebut tinggal 6 bulan lagi penghapusan tenaga honorer.

Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar penyelesaian masalah tenaga non aparatur sipil negara (non-ASN) atau honorer harus dicarikan solusi jalan tengahnya.

Menurut Menteri PANRB, saat ini pemerintah sedang memfinalisasi sejumlah opsi untuk penataan tenaga non-ASN atau yang sering disebut sebagai honorer.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x