Bukan Cek di eform bri co id, Ini Cara Mendapatkan Bantuan UMKM 6 Juta Tanpa Daftar BPUM 2023 atau BLT UMKM

30 Maret 2023, 06:12 WIB
Ilustrasi - Pelaku UMKM Jawa Tengah. Bukan Cek di eform bri co id, Ini Cara Mendapatkan Bantuan UMKM 6 Juta Tanpa Daftar BPUM 2023 atau BLT UMKM /Dok:jatengprov.go.id/

 

PORTAL SULUT - Pemilik UMKM bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp6 juta. Namun bantuan ini bukan masuk di programBanpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, tapi melalui program lain.

BPUM telah berlangsung selama 2 tahun yakni tahun 2021 dan 2022. Namun untuk tahun 2023 ini pemerintah menghapus bantuan sebesar Rp2,4 juta ini.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin, memastikan program BPUM atau BLT UMKM dihapus pada 2023.

Wapres menjelaskan alasan pemerintah menghapus BLT UMKM di 2023 karena kondisi para UMKM kian membaik pascapandemi Covid-19.

Baca Juga: Anggaran Siap! 6 Bantuan Sosial Cair Bulan Ramadhan Hingga Idul Fitri, Cek Apakah Kalian Termasuk?

"Sekarang keadaan sudah mulai baik, pandemi sudah mulai turun UMKM sudah mulai berjalan normal. Maka, kemarin dilakukan perubahan-perubahan, salah satunya itu yaitu BLT BUMP itu dihentikan," kata Wapres beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Wapres Ma'ruf mengatakan BPUM BLT UMKM merupakan bagian dari stimulus pemerintah untuk UMKM yang diberikan melalui bentuk restrukturisasi pembiayaan, restrukturisasi bunga, kredit, serta bantuan langsung tunai.

Terbaru melalui Kementerian Sosial (Kemensos) ada bantuan untuk UMKM. Bantuan tersebut sebesar Rp6 juta.

Namun ada syarat khusus untuk mendapatkan bantuan ini.

Program ini namanya Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA). Program ini untuk mendorong UMKM terus maju.

Program PENA merupakan program pemberdayaan penerima manfaat yang berfokus pada pemberdayaan ibu rumah tangga dari keluarga prasejahtera.

Program ini diadopsi dari program Pahlawan Ekonomi semasa Menteri Sosial Tri Rismaharini menjabat sebagai Walikota Surabaya.

PENA menawarkan dukungan penguatan usaha, serta penguatan produksi dengan jumlah bantuan sebesar Rp6 juta per KPM.

Beberapa kriteria penerima manfaat PENA yakni penerima bansos aktif, setuju keluar dari bansos jika mendapatkan PENA, diprioritaskan usia produktif 20-40 tahun, tidak terdapat lansia dan disabilitas dalam Kartu Keluarga, diprioritaskan penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021, serta memiliki rintisan usaha ataupun rencana pembuatan usaha.

Baca Juga: Bukan Lewat BSU 2023, Pekerja Bisa Dapat Rp700 Ribu Jelang Lebaran, Daftar Sekarang

Dikutip dari Antara, klaster usaha PENA terdiri atas sektor makanan minuman, kerajinan, jasa dan perdagangan, pertanian serta peternakan.

Dengan PENA, maka akan tersaring KPM yang benar-benar membutuhkan bansos dengan yang tidak. Sejalan dengan hal itu, diharapkan adanya peningkatan pendapatan KPM melalui usaha berkelanjutan hingga mewujudkan kemandirian, serta memutus mata rantai kemiskinan.

Lantas bagaimana mendapatkan bantuan ini? Untuk mendapatkan bantuan ini, masyarakat bisa menanyakan di Dinas Sosial setempat.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler