Bukan Lewat BSU 2023, Pekerja Bisa Dapat Rp700 Ribu Jelang Lebaran, Daftar Sekarang

- 29 Maret 2023, 08:37 WIB
Ilustrasi Bukan Lewat BSU 2023, Pekerja Bisa Dapat Rp700 Ribu Jelang Lebaran, Daftar Sekarang/Pixabay.com/@mirkostoedter
Ilustrasi Bukan Lewat BSU 2023, Pekerja Bisa Dapat Rp700 Ribu Jelang Lebaran, Daftar Sekarang/Pixabay.com/@mirkostoedter /


PORTAL SULUT - Jelang Lebaran 2023, pekerja bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. Bukan lewat program Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2023, tapi lewat program lainnya.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan menghentikan BSU ditahun 2023 ini.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan BSU hanya disalurkan ketika adanya kenaikan harga BBM. Begitu pun dengan BLT Subsidi Upah 2021, yang hanya disalurkan karena adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ini Cara Mendapatkan Bantuan UMKM 6 Juta Tanpa Daftar BPUM 2023 atau BLT UMKM

Adapun syarat BSU lalu adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang masih mengiur hingga Juli 2021

3. Mempunyai gaji paling banyak Rp 3,5 juta

4. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa sesuai klasifikasi data di BPJS Ketenagakerjaan

5. Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya, seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Meski BSU 2023 dihapus, masyarakat tidak perlu khawatir sebab Pemerintah akan tetap memberikan bantuan kepada pekerja sebesar Rp700 ribu.

Menariknya, syarat seperti Mempunyai gaji paling banyak Rp 3,5 juta dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kini tak berlaku lagi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x