Selamat Guru PNS dan Non PNS, 3 Tunjangan Cair Maret 2023, TPG atau Sertifikasi Triwulan 1 dan 2 Lainnya

16 Maret 2023, 05:11 WIB
Presiden Joko Widodo segera mengumumkan encairan tunjangan untuk ASN, termasuk guru. /Jurnal Soreang /Dok. Setpres

PORTAL SULUT - Presiden Joko Widodo segera mengumumkan pencairan tunjangan bagi ASN, termasuk guru PNS dan non PNS.

Tercatat ada 3 tunjangan yang akan cair pada Maret hingga awal April 2023. Tentu ini menjadi kabar yang dinanti-nantikan para guru, khususnya menyambut bulan Ramadhan 2023.

Sebelumnya Kemendikbud akan mengeluarkan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi dan SKTK atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! TPG 2023 dan Tunjangan Khusus Guru Segera Cair, SKTP dan SKTK Segera Terbit, CEK DISINI

Lantas tunjangan apa yang akan cair dalam waktu dekat ini?

Kemdikbud dalam instagramnya memberikan kabar gembira untuk para guru. "Jangan lupa untuk update data di Dapodik!

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) semester 1 Tahun 2023 akan segera diterbitkan.

Yuk, segera update Dapodik," tulis instagra @puslapdik_dikbud.

1. Tunjangan Khusus

Sekedar diketahui, Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) diterbitkan untuk memberikan penguatan dan kepastian tunjangan khusus kepada 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengatakan selain tunjangan profesi, pemerintah menyediakan tunjangan khusus bagi seluruh guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional, baik guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru Non ASN.

Tunjangan diberikan sebagai penghargaan terhadap guru atas pengabdiannya. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik.

Dalam penyaluran tunjangan khusus tersebut, sumber data yang digunakan berasal dari data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah.

Baca Juga: Agunan SK PPPK Bisa Dibuat Pinjam di Bank Hingga Rp100 Juta, Ini Tabelnya

Data tersebut dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan juga terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya dijamin oleh instansi yang berwenang. Kelayakan penerima tunjangan khusus ini kemudian diverifikasi.

Guru yang memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). Surat ini diterbitkan Kemendikbudristek dalam dua tahap. Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.

Dalam Permen nomor 4 tahun 2022 Bab III pasal 8 ayat 1 dan 2 dijelaskan tunjangan khusus diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Selain itu Tunjangan Khusus diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian.

b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

c. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Memiliki NUPTK.

e. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Kabar Gembira Buat Guru, CEK INFO GTK, Info Pencairan Sertifikasi Triwulan 1 2023

2. TPG atau Sertifikasi Guru Triwulan I

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya.

Surat ini berlaku selama enam bulan saja. Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK. Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.

TPG ini bisa dicairkan jika Bapak/Ibu sudah menerima surat cinta yang biasa disebut SKTP. Jika belum menerima surat tersebut, TPG belum bisa dicairkan.

Menurut PP Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan profesi guru merupakan penghargaan bagi guru dan dosen yang sudah sertifikasi.

“Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,” bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.

Untuk guru ASN PPPK yang sudah sertifikasi maka akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan Surat Keputusan Pengangkatan.

Sementara di Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN sertifikat tapi belum jabatan fungsional guru akan mendapatkan tunjangan profesi guru Rp 1,5 juta.

Pemerintah memberikan TPG per bulan. Akan tetapi, untuk pencairan tunjangan profesi guru ini dilakukan per 3 bulan sekali.

Berikut jadwal pencairan tunjangan profesi guru yang akan didapatkan para guru sertifikasi:

Pencairan TPG triwulan I: Maret, dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

Pencairan TPG triwulan II: Juni, dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

Pencairan TPG triwulan III: September, dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

Pencairan TPG triwulan IV: November, dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Baca Juga: SK PPPK Bisa Buat Jaminan Pinjam di Bank, Ini Tabelnya

Sebagai catatan, tanggal pencairan TPG 2023 di setiap daerah bisa berbeda-beda, tergantung pada pemerintah daerah masing-masing.

9 kriteria guru yang menerima tunjangan profesi atau TPG berikut ini berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Mendikbud nomor 19 tahun 2019 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru PNS Daerah.

Permendikbud tersebut menjadi rujukan dalam kriteria guru yang bisa mendapatkan tunjangan profesi atau TPG tahun 2023 ini.

Dalam hal ini berikut merupakan 9 kriteria penerima tunjangan profesi atau TPG diantaranya yakni:

1. Guru dengan status CPNSD atau PNSD

2. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik

3. Berstatus sebagai guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian

4. Memiliki NRG yang diterbitkan oleh Kementerian

5. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling atau guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki.

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan ‘baik’

8. Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru

9. Tidak terikat sebagai guru tetap pada Instansi selain satuan pendidikan bagi guru atau Dinas Pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan

Perlu diketahui dari 9 kriteria di atas, guru harus berstatus sebagai guru sertifikasi.

3. THR

Pemerintah segera mengumumkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan PPPK. Rencananya pengumuman THR ASN termasuk TNI-Polri akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR dalam beberapa minggu ke depan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa 14 Maret 2023.

Soal jadwal dan nominalnya, Sri Mulyani tak menjelaskan lebih lanjut.

Sekedar diketahui, tahun 2022 lalu THR dan gaji 13 untuk ASN mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Adapun rincian THR dan gaji 13 di tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Ini 3 Tunjangan Guru yang akan Cair Maret 2023 Selain Sertifikasi atau TPG Triwulan 1, Nilainya Fantastis!

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS, terdiri atas:

a. 80% (delapan puluh persen) dari Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Berkaca di tahun 2022, ada 8 komponen yang akan diberikan THR dan gaji 13 tahun.

1. PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas

2. Wakil Menteri diberikan setinggi-tingginya sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada menteri;

3. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas diberikan setinggi-tingginya sebesar Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya;

4. Hakim ad hoc diberikan sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Pimpinan dan Anggota LNS, serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada LNS dan Perguruan Tinggi Negeri Baru diberikan sebesar Gaji Ketiga Belas yang meliputi Penghasilan atau dengan sebutan selainnya yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran setinggi- tingginya sesuai dengan lampiran PMK;

6. Calon PNS diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya;

7. Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan; dan

8. Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itu tadi 3 tunjangan yang akan cair di bulan Maret dan awal April 2023.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler