PORTAL SULUT - Harapan para guru untuk segera menikmati tunjangan tampaknya segera terwujud. Diperkirakan sebelum lebaran, tunjangan guru akan dicairkan.
Ini menyusul Kemendikbud segera mengeluarkan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi dan SKTK atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus.
Hal ini ditulis kemdikbud melalui akun instagramnya. "Jangan lupa untuk update data di Dapodik!
Baca Juga: Agunan SK PPPK Bisa Dibuat Pinjam di Bank Hingga Rp100 Juta, Ini Tabelnya
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) semester 1 Tahun 2023 akan segera diterbitkan.
Yuk, segera update Dapodik," tulis instagram @puslapdik_dikbud.
Sekedar diketahui, Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) diterbitkan untuk memberikan penguatan dan kepastian tunjangan khusus kepada 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.
Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengatakan selain tunjangan profesi, pemerintah menyediakan tunjangan khusus bagi seluruh guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional, baik guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru Non ASN.