PORTAL SULUT - Banyak pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menanyakan apakah SK PPPK bisa untuk pinjam di bank.
Seperti diketahui, PPPK masuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Banyak persamaan antara PPPK dan PNS, diantaranya:
Dikutip dari instagram KemenPANRB, ada beberapa hal yang membedakan antara PNS dan PPPK, diantaranya soal jenjang karier, gaji, tunjangan hingga waktu pensiun.
1. Penghentian Hubungan Kerja
PNS
- Pemberhentian dengan predikat tertentu
- PNS diberhentikan dengan hormat karena:
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Mencapai batas usia tertentu
4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban
PPPK
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu