SK PPPK Bisa Buat Jaminan Pinjam di Bank, Ini Tabelnya

- 15 Maret 2023, 16:01 WIB
Ilustrasi SK PPPK Bisa Dibuat Pinjam di Bank, Ini Tabelnya
Ilustrasi SK PPPK Bisa Dibuat Pinjam di Bank, Ini Tabelnya /Mufid Majnun/Unsplash


PORTAL SULUT - Banyak pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menanyakan apakah SK PPPK bisa untuk pinjam di bank.

Seperti diketahui, PPPK masuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Banyak persamaan antara PPPK dan PNS, diantaranya:

Dikutip dari instagram KemenPANRB, ada beberapa hal yang membedakan antara PNS dan PPPK, diantaranya soal jenjang karier, gaji, tunjangan hingga waktu pensiun.

1. Penghentian Hubungan Kerja

PNS

- Pemberhentian dengan predikat tertentu
- PNS diberhentikan dengan hormat karena:
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Mencapai batas usia tertentu
4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban

Baca Juga: CEK INFO GTK, Ada Info Pencairan Sertifikasi Triwulan 1 2023, Presiden Jokowi Beri Kabar Gembira untuk Guru

PPPK

- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x