Jangan Salah, Ini Cara Daftar, Cek dan Kuota Penerima Bansos 2023

31 Desember 2022, 09:06 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan status PPKM. Meski begitu bansos tetap berjalan di tahun 2023/ instagram @Jokowi /


PORTAL SULUT - Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan pencabutan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Meski begitu, Presiden menerangkan jika bantuan sosial (bansos) masih akan berlanjut di tahun 2023.

“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Jika RUU ASN Disahkan Awal 2023, Kapan Tenaga Honorer Langsung Terangkat jadi PNS?

“Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023,” sambung Jokowi.

Pemerintah menyiapkan dana Rp 470 triliun untuk bantuan sosial (bansos) tahun 2023. Bantuan sosial tahun 2023 meliputi:

1. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)

Bantuan kedua yang akan dicairkan pada 2023 adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau sembako. Pemerintah menergetkan jumlah penerima sebanyak 18,8 juta nama.

Pemerintah akan memberikan BPNT sebesar Rp200.000 ribu per penerima. Pencairan BPNT dilakukan melalui berbagai cara, ada yang lewat PT. Pos Indonesia secara tunai dan ada yang melalui kartu KKS atau bank penyalur.

BPNT akan mulai dicairkan awal tahun 2023 tepatnya di bulan Januari.

Untuk mengecek bantuan ini bisa melalui https://cekbansos.kemensos.go.id/.

2. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH akan diberikan kepada 10 juta keluarga di seluruh Indonesia. Besaran PKH adalah Rp 3.000.000 per tahun untuk ibu hamil dan usia dini, Rp900.000 per tahun untuk siswa SD dan Rp1.500.000 untuk pelajar SMP. PKH untuk pelajar SMA Rp 2.000.000 per tahun dan Rp 2.400.000 per tahun untuk penderita disabilitas berat serta lansia 70 tahun ke atas.

Untuk bantuan PKH ada kemungkinan penerima di tahun 2023 akan berubah. Ini lantaran ada beberapa faktor penerima dinyatakan tidak lagi dapat PKH, yaitu meninggal, tidak ditemukan, sudah termasuk orang kaya atau sejahtera, diketahui merupakan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, dan sebab lainnya.

Nah untuk mengecek penerima melalui https://cekbansos.kemensos.go.id/

Baca Juga: Mulai Besok, HP Tipe Ini Tak Bisa Pakai WhatsApp, Ada 75 Merk HP Android dan Iphone

3. PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang berasal dari Kementerian Pendidikan dialokasikan kepada 17,9 juta siswa penerima mulai SD sederajat hingga SMA sederajat.

Besaran bantuan PIP yang disalurkan sama dengan 2022, yaitu untuk jenjang SD sebesar Rp450 ribu. Untuk SMP sederajat sebesar Rp750 ribu, dan untuk jenjang SMA dan SMK sederajat sebesar Rp1 juta.

PIP untuk SD dan SMP disalurkan melalui BRI, sedangkan untuk SMA dan SMK menggunakan bank penyalur yaitu bank BNI.

Cek nama anda di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1/cek_nisn

4. PIP Kementerian Agama

Pemerintah melalui Kementerian Agama akan memberikan bantuan seperti PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek namun dikhususkan untuk sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama seperti MI, MTS, dan MA.

Kuota penerima belum ditentukan, tetapi tahun lalu, bantuan disalurkan pada 2 juta siswa.

Untuk besaran bantuannya masih sama, yaitu untuk MI Rp450 ribu, MTS Rp750 ribu dan Madrasah Aliyah Rp1 juta.

Untuk mengecek nama penerima di https://pipmadrasah.kemenag.go.id/

Baca Juga: Waspadai Cuaca Estrem Malam Tahun Baru, BMKG Prediksi di Daerah Ini

5. KIS PBI

Pemerintah akan memberikan bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

6. BLT Dana Desa

Pemerintah akan memberikan bantuan BLT Dana Desa sebesar Rp 300.000 kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan.

Untuk cek nama penerima di https://sid.kemendesa.go.id/

7. Prakerja

Pemerintah pun sudah memberikan anggaran Prakerja sebanyak Rp 5 triliun untuk 1,5 juta pendaftar tahun 2023.

Adapun cara mendaftarnya melalui : https://www.prakerja.go.id/.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler