Segera Tetapkan Tersangka, Polri Gelar Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut Pekan Ini

14 November 2022, 20:53 WIB
Bareskrim Polri pastikan segera mentapkan tersangka dalam kasus maraknya gagal ginjal akut pada anak. /Foto/Ilustrasi/@Itsyour_health

PORTAL SULUT - Bareskrim Polri pastikan segera menetapkan tersangka dalam kasus maraknya gagal ginjal akut pada anak.

Penetapan tersangka akan dilakukan pekan ini setelah pelaksanaan gelar perkara.

"Iya (gelar perkara untuk) penetapan tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto pada Senin, 14 November 2022.

 Baca Juga: Saat Flu Menyerang, Manfaatkan 4 Makanan Ini untuk Obat

“Nanti kita umumkan pasti (hasil gelar perkaranya),” tambah Pipit.

Penyidik dalam proses gelar perkara dalam penetapan tersangka akan melibatkan petunuk dan alat bukti, serta keterangan dari saksi, yang juga termasuk saksi ahli.

Pipit menambahkan, pihaknya direncanakan melakukan gelar perkara besok atau Rabu lusa.

 Baca Juga: Ledakan Bom Istanbul Bangkitkan Trauma: Saya Merasa Lumpuh karena Takut

Pipit menyebutkan bahwa sedianya beberapa saksi ahli dimintari keterangan, namun belum jadi lantaran ada saksi yang belum tersedia waktunya.

“Besok (Selasa,15/11/2022) atau mungkin paling lambat Rabu (lusa, 16/11) baru melakukan gelar perkara," kata dia seperti dikutip dari PMJ News.

"Harusnya hari ini, ternyata kan ada beberapa ahli mundur waktunya,” dia menambahkan

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri saat ini mmengusut dan mendalami sejumlah perusahaan farmasi yang terlibat dalam kasus maraknya gagal ginjal akut.

 Baca Juga: Buru Penyelundupan Narkoba ke Penjara, Inggris Bakal Gunakan Anjing Robot

Kasus tersebut mengakibatkan ratusan anak di Indonesia meninggal dunia.

Kejadian ini diduga akibat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam kandungan obat sirup.

Pipit Rismanto mengatakan, Polri saat ini sudah mengantongi bukti pidana dalam kasus tersebut.

“Bukti pidananya sudah ada,” ujar Pipit dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).

Pipit menuturkan, Polri masih mendalami hal-hal lain perihal pihak yang harus bertanggung jawab serta unsur kelalaian atau kesengajaan dalam kasus tersebut.

“Tinggal mendalami apakah ada unsur kelalaian atau kengajaan dan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab,” ungkapnya.***

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler