Marak Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Larang Razia Apotek yang Jual Obat Sirup

25 Oktober 2022, 21:11 WIB
Polisi dan Sudin Kesehatan Kota Bekasi melakukan pengawasan peredaran obat sirup. /Foto: PMJ News/ /

PORTAL SULUT - Jajaran kepolisian dilarang razia apotek dan toko obat yang menjual obat sirup terkait dengan dugaan penyebab maraknya gangguan gagal ginjal akut pada anak.

Imbauan tersebut berdasarkan surat telegram dari Bareskrim Polri dengan Nomor ST/192. /RES.4/X/2022/BARESKRIM.

Surat itu diterbitkan pada 25 Oktober 2022 dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar, atas nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

 Baca Juga: BKN Sebut Pendaftaran PPPK 2022 Ditunda?, Kapan SSCASN Dibuka? Ini Kata Kemdikbud

"Itu benar. Sifatnya TR itu imbauan untuk melakukan pengawasan, jadi belum sampai ke upaya razia," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi, Selasa 25 Oktober 2022, dikutip dari PMJ News.

Adapun pelarangan razia terhadap apotek atau toko obat tersebut tertuang pada poin kedua dalam Surat Telegram tersebut, berikut kutipannya:

1. Selalu koordinasi dengan BPOM setempat, perbaharui info tentang perkembangan sirop yang mengandung EG dan DEG.

2. Agar seluruh jajaran tidak melaksanakan razia, gakkum terhadap apotek atau toko obat yang diduga melakukan penjualan sirop/obat merek tertentu yang melebihi ambang batas kandungan EG maupun DEG, karena pada dasarnya apotek/toko obat sama sekali bukan pihak yang harus disalahkan.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan berdasarkan penelitian panjang pihaknya, fenomena gagal ginjal akut pada anak di Indonesia disebabkan oleh cemaran zat kimia Etilen Glikol (EG), Dietilen Glokol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) pada obat sirup.

Pihaknya pun melakukan upaya pencegahan dengan menarik penjualan dan peredaran obat sirup di seluruh sarana dan fasilitas kesehatan di Indonesia.

Pada Selasa 25 Oktober 2022, Kemenkes kemudian mengumumkan daftar 156 obat yang bisa kembali diresepkan oleh tenaga kesehatan kepada para pasien.

Ratusan obat tersebut dinyatakan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

 Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Ditunda?, Ini Kata Kemdikbudristek, Web SSCASN Sudah Buka?

Berikut daftar 156 obat sirup yang boleh diresepkan oleh tenaga kesehatan kepada masyarakat. Anda bisa mengakses daftarnya melalui link berikut ini.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pengawasan terhadap industri obat diperketat. Hal ini menanggapi adanya kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

"Yang paling penting pengawasan terhadap industri obat harus diperketat lagi. Tugasnya semuanya," ujar Jokowi di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat 21 Oktober 2022.***

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler