Cek di Sini! Alur Pendaftaran dan Dokumen Yang Harus Disiapkan Peserta Seleksi PPPK Guru 2022

6 Oktober 2022, 10:26 WIB
Seleksi PPPK Guru 2022 /Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id/

PORTAL SULUT - Berikut ini merupakan alur pendaftaran dan dokumen yang perlu disiapkan peserta seleksi PPPK Guru 2022. 

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 akan segera dibuka.

Seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022 dilakukan secara bersama oleh Kemendikbudristek sebagai instansi Pembina JF Guru dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dengan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga: KABAR TERBARU PPPK 2022: Akun SSCASN Sudah Buka? Ini Kabar Guru Swasta di PPPK 2022

Terkait hal tersebut, Mendikbud terlah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 349/P/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.

Dalam Juknis tersebut dijelaskan tentang alur pendaftaran dan juga dokumen yang perlu dipersiapkan calon pelamar seleksi PPPK Guru.

Pelamar seleksi PPPK Guru 2022, prioritas I, II dan III melakukan pelamaran seleksi Calon PPPK Guru melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru

 

  1. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.

 

  1. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.

 

  1. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.

 

  1. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

 

  1. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional. Pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut.

 Baca Juga: CATAT! Inilah Kriteria Honorer Instansi Pemerintah Yang Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022

  • Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

  • Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

 

  1. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

 

  1. Pelamar mengisi data pada portal nasional.

 

  1. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
  • KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

  • pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah;

  • ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV,

  • transkrip nilai asli; dan

  • sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

 Baca Juga: Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan ASN PPPK 2022

  1. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:
  • Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami; dan

  • link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas,

Seleksi pengadaan PPPK untuk JF Guru dilaksanakan berdasarkan ketersediaan kuota penetapan kebutuhan.***

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler