Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Seorang Pria di Garut Cabuli dua Kakek Berusia 70 dan 79 Tahun

22 Mei 2022, 09:29 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi memberikan keterangan kasus pencabulan dengan korban dua kakek-kakek. /Aep Hendy/Kabar Priangan/

PORTAL SULUT - Seorang pria di Garut, Jawa Barat, mencabuli dua kakek berusia 70 dan 79 tahun. Pria berinisial P (42) ini mengaku mendapat wangsit untuk menyetubuhi dua kakek itu.

P melakukan perbuatan menyimpangnya itu di rumah dan juga di musala yang berada di kebun pada Maret-Mei 2021 silam, namun baru diketahui beberapa waktu lalu.

Dia mengaku mendapat wangsit atau petunjuk gaib lewat mimpinya. Dia diminta untuk berzina dengan kedua korban yang merupakan jemaahnya.

Baca Juga: Bus Berpenumpang Para Peziarah Seruduk Rumah Warga di Ciamis, Empat Orang Meninggal

P memaksa kedua korbannya itu. Korban sempat menolak pun ia dorong tubuhnya sehingga korban terjatuh dan tak berdaya dan saat itulah pelaku melakukan perbuatan tersebut terhadap korban.

"Pelaku melakukannya di rumahnya dan juga di mushola," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono pada Sabtu, 21 Mei 2022.

"Perbuatan itu ia lakukan dengan cara memaksa dan korbannya tak kuasa melawan karena mereka sudah lansia dan lemah," sambung Wirdhanto seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Warga di salah satu desa di Kecamatan Banjarwangi, Garut, Jawa Barat, tidak menduga bahwa P nekat melakukan aksi pencabulan terhadap lansia.

Pria yang dikenal sebagai guru ngaji itu juga diduga memiliki kelainan seksual yakin penyuka sesama jenis.

Perbuatan tercela pelaku, terungkap setelah salah satu keluarga korban mengetahui hal itu.

Tak terima dengan apa yang telah dilakukan pelaku, keluarga korban pun akhirnya melaporkannya ke polisi.

"Sebenarnya perbuatan menyimpang pelaku dilakukan sudah cukup lama," kata Wirdhanto.

Baca Juga: Mantan Jubir Penanganan Covid-19, dr Ahmad Yurianto Meninggal Dunia

"Namun pihak keluarga baru mengetahuinya beberapa waktu lalu sehingga mereka pun memutuskan untuk melaporkannya ke polisi," dia menambahkan.

Berbekal laporan salah satu keluarga korban, polisi pun kemudian melakukan pengembangan penyelidikan.

Akhirnya diketahui juga jika korban perbuatan menyimpang pelaku ini bukan hanya satu orang tapi ada juga yang lainnya.

Kedua kakek yang menjadi korban pencabulan pelaku, tambahnya, merupakan jemaah pelaku.

Tak menutup kemungkinan pelaku juga telah melakukannya kepada yang lain sehingga Kapolres meminta masyarakat yang mengetahui atau merasa jadi korban perbuatan tak senonoh pelaku untuk segera melaporkannya ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap dua orang kakek yang tak lain adalah jemaahnya.

Hal itu dilakukannya karena sebelumnya ia telah mendapatkan wangsit atau petunjuk gaib yang didapatkannya melalui mimpi jika ia harus melakukan zina terhadap kedua korban.

Polisi hingga kini masih terus melakukan pengembangan penyelidikan.

Tak menutup kemungkinan pelaku juga melakukan perbuatan cabulnya kepada anak-anak mengingat selama ini pelaku memiliki murid ngaji anak-anak yang cukup banyak.

Baca Juga: Bagaimana Jika Hewan Kurban Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku? Ini Jawaban MUI

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

DISCLAIMER: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Pria di Garut Cabuli 2 Kakek Usai Dapat Wangsit untuk Berzina."***

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler