Hati-hati Kanal Prakerja Ilegal, Kartu Prakerja Gelombang 29 Sudah Dibuka, Ini Situs Resminya

16 Mei 2022, 16:53 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja /Foto Ilustrasi: Facebook/@prakerja.go.id /

PORTAL SULUT - Pemerintah Pusat kini sedang merencanakan pembukaan gelombang ke 29 Kartu Prakerja di Tahun 2022.

Pada Tahun 2022 ini Pemerintah akan menggelotorkan anggaran Kartu Prakerja.

Diketahui, kini pendaftaran untuk akun Kartu Prakerja Gelombang 29 di situs Kartu Prakerja sudah dibuka kembali.

Baca Juga: Resmi Dibuka, Yuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 29

Diharapkan para calon peserta akun Pra Kerja agar dapat selekstif mendaftar pada situs prakerja.

Dilansir PortalSulut.com, Senin 16 Mei 2022 melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

Peserta yang ingin mendaftar dan belum mempunyai akun, dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu di www.prakerja.go.id.

Dalam keterangan rilisnya, Tidak ada kanal situs resmi selain dari situs www.prakerja.go.id. yang harus diisi oleh para calon peserta pra kerja.

Waspada terhadap situs yang mengatasnamakan situs tersebut sebab situs itu adalah ilegal.

Para pendaftar juga harus senantiasa menjaga kerahassian data pribadi. Sebab data pribadi itu akan sangat berpotensi dicuri dan disalahgunakan.

Jika para calon peserta membuat akun sebelum pembukaan gelombang, maka akan memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran selanjutnya.

Hal itu akan menyebabkan para pendaftar akan menikmati berbagi fitur di dashboard Kartu Prakerja.

Baca Juga: Catat Lokasi Yah, Ada Minyak Goreng Rp 14 Ribu Sampai Akhir Mei 2022

Jangan lupa pantau terus info mengenai pembukaan gelombang di akun Instagram Kartu Prakerja ya.

Akan tetapi sampai saat ini, Pemerintah Pusat belum menetapkan tanggal resmi pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 2o kanpan akan dibuka

Calon peserta yang ingin mendaftar dapat memantau akun Instagram @prakerja.go.id secara berkala.

-Syarat Daftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas;

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;

Baca Juga: Tinggal Unduh! Berikut Kumpulan Link Twibbon Hari Raya Waisak 2022, Lengkap dengan Cara Penggunaan

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

-Cara Daftar Kartu Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja secara online dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni membuat akun, mendaftarkan akun, dan mengikuti tes yang telah disediakan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler