Siap-Siap Cair! THR PNS, Polri, TNI, dan Pejabat Negara Lain Dikucurkan H-10 Lebaran, Ada Tambahan 50 Persen!

18 April 2022, 02:23 WIB
Presiden Jokowi /Menpan

 

 

 

PORTAL SULUT – Kabar soal THR PNS, PPPK, Polri, dan pejabat negara lain sudah diumumkan.

Presiden Jokowi menyampaikannya lewat akun Youtube KSP (Kantor Staf Presiden) pada 14 April 2022 kemarin.

Tentu saja ini kabar gembira bagi para aparatur negara agar bisa merayakan lebaran dengan lebih maksimal.

Baca Juga: Beli 10 Jam Tangan Seharga Rp8 Miliar, Ayah Vanessa Khong Diduga Bantu Samarkan Hasil Kejahatan Indra Kenz

Selain itu kebijakan pemberian THR ini juga bisa berkontribusi untuk memulihkan kondisi ekonomi pasca-pandemi.

“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ungkap presiden Jokowi.

Selain itu, kebijakan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan ini diharapkan bisa mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Sedangkan aturan yang lebih rinci diregulasi dalam Peraturan Menteri Keuangan, yang bersumber dari APBN dan peraturan Kepala Daerah yang berlandaskan APBD.

Tapi satu hal yang membawa kabar sangat baik dari pidato presiden mengenai THR dan gaji 13 tersebut, adalah penambahan tukin sebanyak 50 persen.

Bila kita napak tilas ke tahun 2021, memang tukin atau tunjangan kinerja ini tidak terhitung dalam THR yang diperoleh PNS aktif.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), tunjangan yang terhitung sekadar gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan umum atau tunjangan jabatan.

Baca Juga: KABAR BAHAGIA! BLT UMKM Rp600 ribu Kembali Rilis Nama, Cek Nama Kalian di 2 Link Beikut

Atas dasar itulah, PNS yang punya tunjangan kinerja,maka THR 2022 akan menjadi lebih besar nominal yang mereka peroleh.

Berkaitan dengan kapan THR ini akan cair, paling cepat adalah 10 hari sebelum hari raya idul fitri.

Atau bisa saja THR ini dibayarkan setelah hari raya idul fitri.

Bagi PNS yang mengabdi di daerah, biasanya THR diterima satu minggu sebelum lebaran.

Hal ini dikarenakan keuangan dari pusat mesti masuk terlebih dahulu ke kas daerah.

Demikianlah penjelasan tentang THR PNS yang akan segera dicairkan dalam waktu dekat.

Artikel ini sendiri pertama kali tayang di Deskjabar.com dengan judul “THR PNS, POLRI/TNI dan Pensiunan Tahun 2022 Segera Cair, Ini Besaran dan Waktu Pencairannya”.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Randi Manangin

Tags

Terkini

Terpopuler