PORTAL SULUT - THR 2022 dan gaji 13 untuk ASN, Polri, TNI dan pensiunan bakal segera cair, beserta tunjangan kinerja (tukin).
Terkait THR 2022 ASN, Polri, TNI, pensiunan dan gaji 13 resmi ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain THR untuk para ASN di tahun 2022, juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).
Baca Juga: Segera! Lowongan Kerja BUMN Tahun 2022 Telah Dibuka, Berikut Link dan Syaratnya
Presiden Jokowi resmi menandatangani PP THR 2022 dan gaji 13 seluruh ASN pada kemarin 13 April 2022.
"Pada 13 April 2022, saya telah menadatangani Peraturan Pemerintah terkait THR dan gaji ke 13 untuk seluruh ASN," Kata Jokowi, dikutip PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada unggahan 14 April.
Lanjut Jokowi, pemberian THR 2022 untuk seluruh ASN yaitu TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara.
"Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, Polri yang aktif, tentunya bagi yang mempunyai tunjangan kinerja," sambung Presiden Jokowi.
Tambahnya, kebijakan ini merupakan wujud penghargaan kontribusi atas aparat pusat dan daerah dalam menangani covid.
Presiden Jokowi mengatakan, kebijakan THR untuk ASN diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat.
Kemudian THR 2022 ASN juga membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji 13 ASN ini akan diatur dengan peraturan Menkeu, untuk yang bersumber dari APBN," ujarnya.
Lalu bagaimana untuk daerah soal THR 2022 ASN?
Kata Jokowi, untuk teknis THR ASNdi daerah, bakal diatur dengan peraturan daerah yang bersumber dari APBD.
Baca Juga: Semua ASN Pasti Gembira Dapat Kabar Ini, Resmi Diteken MenpanRB Kemarin
Lantas kapan pencairan THR 2022 ASN, Polri, TNI dan pensiunan dan gaji 13?
Mengacu pada jadwal membuka THR dan gaji 13 ASN di tahun 2021 lalu.
THR ASN akan cair 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Diprediksikan THR ASN akan cair di akhir bulan April tahun 2022.
Sedangkan untuk gaji ke-13 PNS akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli.
Berikut ini besaran gaji pokok ASN, TNI, Polri dan pensiunan, yang akan jadi acuan pemberi THR tahun 2022 diluar tunjangan kinerja (tukin) :
Golongan I
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Baca Juga: Terbaru, Perubahan Penting Seleksi PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Syarat Ini Jadi Prioritas
Golongan III
IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Perihal THR dan gaji 13 tahun 2022 untuk PNS dan PPPK, telah diatur dalam surat dari Kementerian Keuangan nomor 42/PMK.05/2021.
Demikian uraian terkait jadwal pencairan THR 2022 untuk seluruh ASN, Polri, TNI dan pensiunan, semoga ini menjadi kabar gembira bagi semua.
Berdasarkan pernyataan Presiden Jokowi 14 April 2022, para ASN bakal mendapat tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen, bagi yang berhak mendapatkan.***