Terbaru! Ini Besaran THR dan Gaji 13 ASN Tahun 2022, Ini Jadwal Pencairannya

9 April 2022, 03:03 WIB
Ilustrasi THR 2022 /PIXABAY/ekoanug/

 

PORTAL SULUT - Simak informasi besaran THR dan gaji 13 ASN di tahun 2022.

Berikut ini besaran dan jadwal pencairan THR dan gaji 13 ASN tahun 2022.

Diketahui Komponen THR dan gaji 13 tahun 2022, mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Inilah Pertanda Mimpi Yang Artinya Jodoh Akan Datang, Nomor 1 Sering Kita Alami

Kapan THR dan gaji 13 cair? Jika mengacu pada jadwal pencairan THR dan gaji 13 ASN di tahun 2021.

THR ASN cair 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Maka, diprediksi THR ASN tahun 2022 akan cair di akhir bulan April tahun 2022.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji13 PNS tahun 2022.

"Di dalam RAPBN tahun 2022, kebijakan untuk THR dan gaji 13 saat ini sama dengan tahun 2021," katanya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke13 ASN.

Pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.

Sedangkan gaji ke13 ASN akan cair pada saat tahun ajaran baru sekitar Juni atau Juli tahun 2022.

Lantas, berapa besaran THR dan gaji 13 ASN?

Baca Juga: Seng Ada Lawan! Lima Weton ini Paling Beruntung, Kelebihannya Bisa Menarik Rezeki Dari Manapun

Sebelumnya, beredar Menpan RB Tjahjo Kumolo telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022.

Tentang kebijakan pemberian THR dan gaji 13 bagi Aparatur Negara (ASN) tahun 2022.

Kebijakan pemberian THR dan gaji 13 tahun 2022, selain PNS juga diberika kepada ASN dan penerima pensiun.

Berikut ini poin-poin dalam surat yang ditujukan Menpan RB kepada Menteri Keuangan.

- Komponen THR dan gaji 13 mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.

- Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada ASN sebagai berikut;

1. PNS dan Calon PNS;

2. PPPK;

3. Prajurit TNI;

4. Anggota Polri;

5. Pejabat Negara;

6. Wakil Menteri;

7. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga;

8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;

9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

10. Hakim Ad hoc;

11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yg terdiri atas;

12. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;

13. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;

14. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau;

15. Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Rencana waktu pemberian THR dan gaji 13 tahun 2022;

1. THR diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Idul Fitri tahun 2022 (Hari Raya jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022);

2. Gaji 13 diberikan bulan Juli 2022.

Menpan RB Tjahjo Kumolo surat tersebut meminta Menteri Keuangan memberikan pertimbangan prinsip anggaran terkait THR dan gaji 13 ASN dan penerima pensiun.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Menpan RB terkait besaran THR dan gaji 13 ASN.

Berikut ini besaran gaji pokok PNS yang akan jadi acuan pemberi THR tahun 2022:

Baca Juga: Inilah 4 Doa Pendek Mudah Dihafal dan Diamalkan, Bisa Dibaca Setelah Sholat

PNS golongan I

IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500

PNS golongan II

IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000


PNS golongan III

IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

PNS golongan IV

IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900


IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.***

Editor: Cadavi Lasena

Tags

Terkini

Terpopuler