PORTAL SULUT – Ada kabar gembira soal THR serta gaji ke-13 tahun 2022 ini.
Pasalnya, antara tanggal 22 atau 23 April ini, THR PNS akan segera cair sesuai dengan estimasi.
Hal tersebut didasarkan pada regulasi kalau THR bakal cair paling cepat 10 hari sebelum lebaran.
Baca Juga: REZEKI SUBUR! 7 Weton ini Akan Jadi Miliarder di Bulan April 2022, Uang Meningkat Pesat di Rekening
Sebelum itu perlu diketahui kalau Menpan RB, Tjahjo Kumolo, sudah mengirim surat kepada Menkeu dengan nomor B/200/M.SM.04.00/2022.
Surat tersebut berkenaan dengan kebijakan penyerahan THR serta gaji ke-13 milik Aparatur Negara tahun 2022.
Dalam rencananya, THR dan gaji ke-13 ini hendak cair pada Ramadhan tahun 2022 ini.
Terkhusus buat Aparatur Negara baik PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, sampai pensiunan.