PORTAL SULUT - Pegusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya bisa dibekukan usahanya.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran No. M/1/HK.04/IV/2022 dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Surat yang disahkan pada 6 April 2022 itu tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Inilah Informasi Terbaru PKH BPNT dari Pusat, Siap-Siap Ada Aturan Baru
Kementerian Ketenagakerjaan sendiri mewajibkan pengusaha untuk membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.
Mengutip Pikiran-Rakyat.com, pembayaran THR itu ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Alasannya, kondisi perekonomian dengan pandemi Covid-19 yang melandai pada tahun ini, relatif sudah kembali pulih.
Menurut Ida Fauziyah, perusahaan semestinya sudah mampu memenuhi hak-hak pekerja atau buruh.
"Termasuk membayar THR keagamaan tahun ini,” kata Ida pada konferensi pers secara virtual, Jumat 8 April 2022.