Tak Berikan THR 7 Hari Sebelum Lebaran, Usaha Pengusaha Terancam Dibekukan

- 8 April 2022, 21:39 WIB
Ilustrasi rupiah. THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Ilustrasi rupiah. THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. //Pixabay

PORTAL SULUT - Pegusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya bisa dibekukan usahanya.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran No. M/1/HK.04/IV/2022 dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Surat yang disahkan pada 6 April 2022 itu tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Inilah Informasi Terbaru PKH BPNT dari Pusat, Siap-Siap Ada Aturan Baru

Kementerian Ketenagakerjaan sendiri mewajibkan pengusaha untuk membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.

Mengutip Pikiran-Rakyat.com, pembayaran THR itu ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Alasannya, kondisi perekonomian dengan pandemi Covid-19 yang melandai pada tahun ini, relatif sudah kembali pulih.

Menurut Ida Fauziyah, perusahaan semestinya sudah mampu memenuhi hak-hak pekerja atau buruh.

"Termasuk membayar THR keagamaan tahun ini,” kata Ida pada konferensi pers secara virtual, Jumat 8 April 2022.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah