Populer! Sah THR PNS dan Pensiunan Cair April Tahun 2022 ini, Lebih Besar dari Lebaran Tahun Lalu?

7 April 2022, 17:36 WIB
Ilustrasi THR PNS /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PORTAL SULUT - Pemerintah resmi mencairkan tunjangan hari raya (THR) lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah untuk para pegawai negeri sipil (PNS) bulan April Tahun 2022 ini.

Topik seputar tunjangan hari raya THR selalu menarik perhatian setiap jelang lebaran, termasuk mengenai THR PNS 2022.

Untuk aturan yang berlaku di tahun sebelumnya bisa dijadikan gambaran untuk menjawab pertanyaan tersebut, termasuk tentang bocoran besaran THR PNS 2022.

Baca Juga: TERBARU!! THR dan Gaji 13 serta Tunjangan 2022, ini Besarannya

Jika tak ada perubahan maka THR PNS 2022 tanpa Tukin, tunjangan kinerja akan berlaku seperti tahun lalu sesuai Peraturan Pemerintah PP Republik Indonesia nomor 63 tahun 2021.

Lebih lanjut pasal 11 regulasi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR PNS 2022 kapan cair?

Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Meski begitu dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya. Ketentuan THR PNS 2022, jika besaran PNS 2022 tetap sama dengan ketentuan tahun 2021 maka sesuai PP nomor 63 tahun 2021 Pasal 6 ayat 1, THR yang akan dibayarkan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum.

Baca Juga: Kabar Gembira! CPNS 2021 Dapat THR Ini Informasi Besaran dan Jadwal Pencairannya

THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan atau pangkatnya. Secara lebih tegas ketentuan THR PNS 2022 tanpa Tukin yang mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam pasal 10. Disebutkan bahwa, THR tidak termasuk tunjangan kinerja.

Tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain mengacu pada aturan pencairan THR tahun lalu maka, besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat dengan catatan, bila tetap diberlakukan THR PNS 2022 tanpa Tukin.

Tunjangan yang masuk komponen THR PNS 2022, sementara itu, daftar tunjangan yang diterima oleh PNS dan akan masuk dalam besaran THR PNS 2022. Sesuai aturan tahun lalu adalah:

1. tunjangan suami istri.
PNS dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar lima persen dari gaji pokoknya,

Namun bila suami dan istri sama-sama PNS maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi diantara keduanya.

Baca Juga: THR otw, ini Jadwal dan Besaran THR ASN dan Gaji 13 di Tahun 2022, PPPK Tidak Dapat?

2. Tunjangan anak PNS berdasar PP yang sama ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak yakni dua persen dari gaji pokok, untuk setiap anak dengan batasan tiga orang anak.

Syarat tunjangan anak yaitu, anak berusia kurang dari 18 tahun belum pernah kawin dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

3. tunjangan makan,
4. Tunjangan jabatan PNS
5. Tunjangan umum PNS

Itulah ulasan mengenai kisaran besaran THR PNS 2022 lengkap dengan pencairan THR PNS 2022 kapan cair Berdasarkan pengalaman tahun.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler