Kabar Gembira! CPNS 2021 Dapat THR Ini Informasi Besaran dan Jadwal Pencairannya

- 7 April 2022, 12:39 WIB
Ilustrasi. dalam waktu dekat pemerintah mulai menyalurkan THR kepada  pegawai sipil.
Ilustrasi. dalam waktu dekat pemerintah mulai menyalurkan THR kepada pegawai sipil. /Unsplash / Mufid Majnun.

PORTAL SULUT - Kabar gembira CPNS 2021 dikabarkan dapat THR lebaran 2022.

Berapa besaran THR yang akan didapat CPNS 2021?

Simak ini Informasi besaran THR CPNS 2021 dan Jadwal Pencairannya.

Baca Juga: THR otw, ini Jadwal dan Besaran THR ASN dan Gaji 13 di Tahun 2022, PPPK Tidak Dapat?

CPNS yang resmi mengantongi NIK akan mendapat THR di tahun 2022.

Sesuai dengan pasal 7 PP nomor 63 tahun 2021, THR dan gaji 13 CPNS terdiri dari;

- 80 persen dari gaji pokok PNS;

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan;

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x