TERBARU!! THR dan Gaji 13 serta Tunjangan 2022, ini Besarannya

- 7 April 2022, 14:36 WIB
Informasi pencarian THR dan Gaji ke-13 PNS tahun 2022.
Informasi pencarian THR dan Gaji ke-13 PNS tahun 2022. /Pixabay/Ekoanug

PORTAL SULUT - Ini besaran THR PNS yang bakal dicairkan.

PNS bakal menerima tunjangan hari raya THR tahun ini.

THR PNS bakal dicairkan H-14 sebelum Idul Fitri.

Baca Juga: Kabar Gembira! CPNS 2021 Dapat THR Ini Informasi Besaran dan Jadwal Pencairannya

Bahkan tak hanya THR tapi ada gaji ke 13 yang juga dicairkan tahun ini dimana, gaji ke 13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.

Dikutip channel Youtube Media Digital PNS, ini besaran gaji ke 13 PNS tahun 2022 ini:

Golongan I

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x