PORTAL SULUT - Ini besaran THR PNS yang bakal dicairkan.
PNS bakal menerima tunjangan hari raya THR tahun ini.
THR PNS bakal dicairkan H-14 sebelum Idul Fitri.
Baca Juga: Kabar Gembira! CPNS 2021 Dapat THR Ini Informasi Besaran dan Jadwal Pencairannya
Bahkan tak hanya THR tapi ada gaji ke 13 yang juga dicairkan tahun ini dimana, gaji ke 13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Dikutip channel Youtube Media Digital PNS, ini besaran gaji ke 13 PNS tahun 2022 ini:
Golongan I
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900