THR dan Gaji ke-13 ASN Cair 10 Hari Menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah

6 April 2022, 08:46 WIB
Ilustrasi rupiah. THR dan gaji ke-13 ASN bakal segera cair //Pixabay

PORTAL SULUT – THR dan gaji ke-13 keASN dikabarkan akan cair paling cepat 10 hari menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah.

Kabar ini datang setelah KemenPANRB yang telah mengirimkan surat ke Menteri Keuangan dengan Nomor surat B/200/M.SM.04.00/2022 pada 8 Februari lalu.

Mengutip Pikiran-Rakyat.com, MenpanRB Tjahjo Kumolo dalam suratnya meminta Menteri Keuangan memberikan pertimbangan prinsip anggaran terkait tunjangan hari raya dan gaji ke-13 dan uang pensiun.

Baca Juga: Hore, Dana PIP April 2022 Cair! Ini Link Resminya, Buruan Cek Nama Kalian

Pertimbangan dari Menteri Keuangan, akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

THR ini akan diberikan pada ASN, CPNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, hingga pensiunan.

Kebijakan ini telah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 pada pasal 11 ayat 14 tentang APBN. Dan Nota keuangan beserta RAPBN tahun 2022.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Cair Bulan Ini Bareng BPNT, Penerima Bisa Dapat Rp500.000

THR dan Gaji 13 ASN dapat dihitung berdasarkan besaran:
1. Gaji pokok;
2. Tunjangan yang melekat pada gaji pokok, dan;
3. Tunjangan Jabatan.

Jika merujuk pada juknis pemberian THR ASN tahun lalu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2021, bahwa ASN, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, Anggota DPR hingga pensiunan ASN akan kebagian THR.

Dengan rincian waktu THR ASN cair pada:
1. THR ASN ini cair paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 atau sekitar tanggal 23 hingga 25 April 2022.
2. Gaji 13 ASN akan cair pada bulan juli 2022.
3. THR tidak berlaku pada ASN menjalani cuti diluar tanggungan negara.
4. Kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan surat KemenPANRB, pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara dan penerima pensiun merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat.

Baca Juga: Sri Mulyani Umumkan Pembayaran THR dan Gaji 13 PNS, TNI-Polri dan Pensiunan

Caranya, melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat sehingga berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah.***

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler