Sri Mulyani Umumkan Pembayaran THR dan Gaji 13 PNS, TNI-Polri dan Pensiunan

- 5 April 2022, 13:02 WIB
Potret Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI dalam akun instagram
Potret Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI dalam akun instagram /Lamtiur Indah Sari/


PORTAL SULUT - Untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 akan segera dilakukan oleh pemerintah kepada ASN, TNI-Polri, pensiunan dan P3K, berdasarkan keterangan Menteri Sri Mulyani saat mengumumkan.

Dikutip Channel Youtube ASN Indonesia, seperti kita ketahui anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-13 ini mencapai 28,8 Triliun Rupiah, yang dibagi di APBN dan APBD.

Untuk mengetahui lebih detail terkait dengan penyaluran gaji ke-13, Begini pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Kerjakan Istighfar Ini Selama Ramadhan, Masuk Surga Jaminanya Kata Syekh Ali Jaber

Kini pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan. THR yang dibayarkan pada tahun ini adalah, diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,

Ini tentu merupakan suatu langkah dari pemerintah untuk tetap memberikan tunjangan hari raya bagi seluruh ASN TNI-Polri dan bahkan juga untuk para pensiunan dan juga pekerja P3K dan ASN di daerah dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat.

Pembayaran gaji ke-13 tidak untuk para pejabat negara, jadi dalam hal ini para pejabat negara setara dengan Menteri tetap tidak diberikan gaji ke-13 sama seperti waktu THR, pejabat negara setara dengan Menteri, Anggota DPR dan seluruh pejabat-pejabat tinggi negara, Presiden dan seluruh kabinet tidak mendapatkan gaji ke-13.

Baca Juga: Inilah 8 Posisi Tahi Lalat di Bagian Tubuh, Bisa Membawa Keberuntungan Bagi Pemiliknya, Anda Punya?

Jadi ini hanya untuk seluruh ASN TNI-Polri dan memasukkan Eselon 1 dan eselon 2, yang pada THR waktu lalu tidak masuk penerima tunjangan hari raya.

"Jadi untuk masalah gaji ke-13 kita berharap seluruh pembayaran bisa digunakan seluruh TNI-Polri, ASN untuk memenuhi kebutuhan terutama pada saat tahun ajaran baru untuk mendukung Indonesia dalam pemulihan ekonominya," jelasnya dalam tayangan video Youtube PNS Indonesia.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x