Desember WNI Dapat Izin ke Arab Saudi, Wajib Karantina Setelah Sampai

27 November 2021, 05:09 WIB
Ilustrasi ibadah Haji /Pixabay

PORTAL SULUT - Warga Negara Indonesia (WNI) diizinkan untuk masuk ke Arab Saudi mulai Desember mendatang.

Kerajaan Arab Saudi mengatakan, warga negara dari Indonesia (WNI) bakal diizinkan masuk mulai 1 Desember 2021, tanpa menjalani karantina selama 14 hari di negara ketiga.

"Selain Indonesia, warga negara dari Pakistan, India, Mesir, Brazil, dan Vietnam, juga diizinkan masuk Arab Saudi tanpa menjalani masa karantina, Saudi Press Agency melaporkan berdasarkan sumber resmi Kementerian Dalam Negeri Saudi," dilansir Portal Sulut dari PMJ News.

Baca Juga: Ini Jadwal PPKM Level 3 Nataru dari Pemerintah serta Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Natal Tahun 2021

Kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 1 Desember 2021 pukul 01.00 dini hari. Hal ini diambil pasca menindaklanjuti situasi pandemi Covid-19 secara lokal dan global.

Adapun para pengunjung (warga negara) dari enam negara yang disebutkan, wajib menjalani karantina selama lima hari setibanya di Arab Saudi.

Aturan berlaku tanpa memandang status vaksinasi Covid-19 mereka.

Sedangkan, negara-negara yang masih menghadapi larangan perjalanan antara lain, Turki, Ethiopia, Afghanistan dan Lebanon.

Baca Juga: Insentif Guru PAI Non PNS Cair, Ini Syarat dan Prosesnya

Raja Arab Saudi menegaskan, untuk pentingnya mematuhi penerapan protokol kesehatan untuk membendung penyebaran virus Covid-19.

"Semua prosedur dan tindakan harus mematuhi aturan serta evaluasi yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan,” terang sumber dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler