PORTAL SULUT - Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.
Penetapan PPKM Level 3 akan mulai berlaku pada perayaan libur Natal tahun 2021 serta Tahun Baru 2022.
PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini merupakan usaha pencegahan yang dilakukan pemerintah demi antisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 selama libur Nataru berlangsung.
Seperti diketahui, aturan PPKM Level 3 Nataru tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Sementara untuk masa aturan PPKM Level 3 Nataru akan mulai berlangsung dari tanggal 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022.
Pada dasarnya PPKM Level 3 Nataru mengatur sejumlah hal, salah satunya mengenai pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Natal di tahun 2021.
Sebagaimana dikutip PortalSulut.com dari Inmendagri No. 62 Tahun 2021, berikut ini merupakan aturan PPKM Level 3 dari pemerintah dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Natal 2021:
A. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.