Insentif Guru PAI Non PNS Cair, Ini Syarat dan Prosesnya

- 26 November 2021, 09:21 WIB
Direktur PAI, Amrullah / kemenag.go.id
Direktur PAI, Amrullah / kemenag.go.id /

PORTAL SULUT - Pemerintah Indonesia mengangarkan insentif dana bagi guru PAI (Pendidikan Agama Islam)

Melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI sudah mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk total anggaran insentif dana adalah sebesar Rp66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia.

Baca Juga: Ini Nama-nama yang Lulus SKD CPNS Kemenag, Nama Anda Ada?

Insentif bagi Guru PAI non PNS pada sekolah diberikan atau disalurkan kepada GPAI yang berhak menerimanya.

Insentif dana guru PAI non PNS diberikan secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah mengatakan, peyaluran langsung ke masing-masing rekening Guru PAI dimaksudkan untuk memudahkan dan mempercepat proses pencairan.

“Proses transfer ke rekening masing-masing penerima, merupakan upaya bentuk transparansi, efektif dan efisien, sehingga memudahkan penerima bantuan melakukan proses pencairan,” ujar Amrullah di Jakarta, dikutip Portal Sulut dari laman resmi Kemenag.

Amrullah menegaskan, bahwa Direktorat PAI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menetapkan nama-nama penerima insentif Guru PAI non PNS berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Kemenag dengan memperhatikan ketentuan prioritas.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x