Capai Passing Grade, Ini Daftar Dokumen Yang Wajib Disiapkan Peserta PPPK Guru Untuk Pemberkasan

18 September 2021, 07:28 WIB
Ilustrasi PPPK Guru /tangkapan layar gurupppk.kemdikbud.go.id

PORTAL SULUT – Peserta PPPK Guru mencapai passing grade dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi tahap satu, diharapkan untuk menyiapkan sejumlah dokumen untuk pemberkasan.

Meskipun hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap satu, nanti akan diumumkan pada 24 September 2021.

Verifikasi pemberkasan terhadap formasi PPPK Guru hasil Seleksi Kompetensi tahap satu, dilakukan setelah penetapan formasi oleh Kementerian PAN RB.

Baca Juga: Beredar Surat Pengangkatan Guru Honorer jadi ASN, Kemendikbud: Itu Hoax

Pengangkatan peserta PPPK Tahap I, akan diawali dengan pengusulan formasi dari Instansi atau dalam Pemerintah Daerah kepada Kemenpan RB.

Pasca penetapan formasi selesai dilakukan, BKN akan langsung melakukan proses verifikasi pemberkasan berdasarkan usulan Instansi untuk ditindaklanjuti dalam penyusunan Nomor Induk (NI) PPPK.

Adapun berkas yang wajib disiapkan oleh setiap peserta PPPK Guru yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon PPPK wajib menyerahkan surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK, ditujukan kepada PPK disertai dengan:

Baca Juga: Mohammad Ridwan Singgung Pemberkasan PPPK Guru 2021, Apakah Dipercepat?

  • Fotokopi ljazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;

 

  • daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai, yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id atau di laman lainnya yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK;

 

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

 

  • surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;

 

  • surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/ lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

 Baca Juga: Ini Sederet Masalah Seleksi PPPK Guru 2021 Yang Ditemukan P2G

Surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang:

  • tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;

 

  • tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;

 

  • tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

 

  • tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan

 

  • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

 Baca Juga: Ketentuan dan Bocoran Peserta PPPK Guru yang Dinyatakan Lulus, Yang Gagal Lakukan Ini

Persyaratan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.(***)

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler