Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 Dibuka, Jangan Lakukan 7 Kesalahan Ini

9 September 2021, 13:55 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 20 sudha dibuka. /Yusuf Samanery/Instagram @prakerja

PORTAL SULUT – Telah resmi dibuka pendaftaran calon peserta program Kartu Prakerja gelombang 20, Kamis 9 September 2021.

Bagi yang akan mendaftar untuk dapat manfaat program Kartu Prakerja gelombang 20, yang harus jadi perhatian jangan melakukan 7 kesalahan saat akan mendaftar.

Apa saja kesalahan harus dihindari? Simak di bagian bawah artikel ini.

Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja Perhatikan Hal Ini Saat Sambungkan Rekening Bank atau e-Wallet, Insentif Lancar

"Gelombang 20 Kartu Prakerja telah dibuka!," tulis akun Instagram resmi  @Prakerja.go.id.

Dalam pengumuman tersebut, disebutkan jika pembukaan program ini akan berlangsung beberapa hari ke depan. Calon peserta diimbau untuk teliti dan tidak buru-buru dalam mendaftar.

"Pembukaan golombang 20 akan berlangsung beberala hari, jadi jangan terburu-buru. Isi data diri dengan benar," tulis akun resmi Kartu Prakerja lagi.

 Baca Juga: Kisi-kisi Materi TWK dan Bocoran Soal Keluar di SKD CPNS 2021, Pelajari Supaya Passing Grade

Berikut cara membuat akun di www.prakerja.go.id:

 

  1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.

 

  1. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu.

 

  1. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.

 

  1. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

 

  1. Klik “gabung” pada gelombang yang sedang dibuka.

 

  1. Pada saat ini mendaftar Kartu Prakerja gelombang 20, siapkan dua dokumen penting yaitu KTP dan Kartu Keluarga.

Baca Juga: Informasi Terbaru Jadwal dan Syarat Penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek

Pengalaman pada gelombang 19, beberapa peserta mengalami kendala tidak bisa mengunggah KTP karena kesalahan yang dilakukan sendiri.

Hindari 7 kesalahan yang terkait dengan KTP saat akan membuat akun dan mendaftar, yakni:

 

1. Pastikan KTP harus asli, bukan fotokopi

 

2. KTP digunakan harus nama pendaftar, bukan orang lain

 

3. Jangan mengunggah KTP buram

 

Baca Juga: FATAL! 4 Penyebab Tidak Lulus Passing Grade Tes SKD CPNS 2021

4. pastikan KTP tidak rusak

 

5. Pastikan cahaya terang ketika mengambil foto KTP

 

 6. Jangan menggunakan flash saat mengambil foto KTP

 

 7. Pastikan foto KTP tidak terpotong saat diunggah

 Baca Juga: Benarkah Cairan Pria Bikin Awet Muda? Begini Penjelasan Dokter Boyke, Wanita Harus Tahu

Selain itu, peserta juga bisa mengalami kendala saat memasukkan NIK. Jika terdapat notifikasi NIK KTP telah terdaftar di instansi lain, itu artinya Anda ditetapkan sebagai calon penerima atau telah menerima bansos lainnya dari pemerintah.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler